Kurang dari 8 Jam, Tersangka Pencurian Handphone Berhasil Ditangkap Polisi
Maret 31, 2022
Kebumen – jurnalpolisi.id Kasus pencurian dengan pemberatan diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Klirong. Satu tersangka inisial KH (29) warga Kelurahan Panjer, Kecamatan/Kabupaten Kebumen diamankan polisi karena dugaan melakukan pencurian dua unit handphone milik korban inisial ST (47) warga Desa Sitirejo, Kecamatan Klirong, Kebumen. Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, tersangka melakukan pencurian pada hari Jumat (18/3) sekitar pukul 04.30 WIB, di rumah korban. “Tersangka melakukan pencurian dengan cara memasuki rumah korban melalui pintu samping rumah korban yang kebetulan tidak dikunci,” jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Klirong AKP Sugiyanto, Kamis (31/3). Dalam aksinya, tersangka berhasil mengambil dua handphone android milik korban jenis Vivo Y-12 yang saat itu berada di dalam sebuah kamar. Aksi pencurian itu sempat dilihat oleh anak korban, yang melihat seorang pria keluar dari rumah. Berbekal informasi dari korban, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan kasus tersebut dan berhasil mengamankan tersangka kurang dari 8 jam di sebuah mushola di Desa Dorowati, Kecamatan Klirong. “Kejadian pencurian sekitar pukul 04.30 WIB, tersangka bisa kita amankan di hari yang sama, sekitar pukul 11.30 WIB,” kata Kompol Edi Wibowo. Menutut Wakapolres, kecepatan pelaporan korban sangat mempengaruhi pengejaran kepada tersangka. Wakapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dengan cara mengecek pintu saat malam hari, untuk memastikan sudah terkunci dengan benar. (Arif JPN)