Kurang Dari 12 Jam Reskrim Polsek Cengkareng Ringkus Pencuri Rumah kotrakan
JAKARTA, jurnalpolisi.id Kurang Dari 12 Jam Polsek Cengkareng Jakarta barat berhasil mengamankan pelaku pencurian barang di kamar kontrakan yang terjadi di daerah pedongkelan kapuk Cengkareng Jakarta Barat pada minggu, 27/2/2022. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan hari ini kita melaksanakan pengungkapan terkait kasus pencurian di sebuah rumah Kontrakan didaerah kapuk pedongkelan Jakarta Barat “Pelaku berinisial AB (25) berhasil di amankan polisi di daerah bandung Jawa Barat,” kata Kompol Moch Taufik Iksan di mapolsek, Jumat, 4/3/2022. Sementara Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo mengatakan pelaku tak lain merupakan teman kerjanya korban “Pelaku berinisial AB (25) diketahui telah tinggal bersama para korban di rumah kontrakan korban selama 2 bulan,” ujar Kompol Ardhie Demastyo saat press conference di Mapolsek Cengkareng, Jumat, 4/3/2022. Motif Pelaku mengambil barang milik korban karena pelaku sakit hati terhadap korban “Pelaku berinisial AB (25) di iming imingin oleh korban akan diberikan HP namun hingga saat itu HP tersebut tidak kunjung diberikan oleh korban,”kata Kapolsek Ardhie mengatakan kejadian tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 27 bulan Februari 2022, sekitar Jam. 03.00 Wib pada saat para Korban YAP (20) sedang tidur bersama dengan 3 orang teman lainnya dan menaruh HP dilantai dan pada saat korban terbangung melihat HP sudah tidak ada dan 1 orang temen korban juga tidak ada di kamar. Kemudian korban membuka pintu namun pintu kontrakan korban terkunci dari luar, setelah itu korban berhasil keluar lewat jendela dan didapati pintu kontrakan korban di kunci dengan menggunakan kunci gembok. Dan sekitar Jam. 11.00 Wib Korban datang ke Polsek Cengkareng melaporkan kejadian tersebut. Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Rahmad Kurniantoro menjelaskan setelah mendapatkan laporan tersebut kemudian tim buser polsek Cengkareng dibawah pimpinan Ipda Bornado Johny Goklas telah berhasil mengidentifikasi pelaku “Pelaku tak lain merupakan temen kerjanya korban,” kata rahmad Tak memakan waktu lama pelaku berinisial AB (25) berhasil kami amankan kurun waktu kurang dari 12 jam di daerah bandung Jawa Barat Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana( El Roy)