Ketua DPC ALIANSI INDONESIA Kab Semarang penuhi panggilan penyidik Polres Semarang

 Semarang JurnalPolisi.id Ketua dpc aliansi indonesia Dr H Anis Supriadi di dampingi Edy bondan dari LHI (lembaga hukum indonesia) pada tanggal 14 maret 2022 memenuhi panggilan penyidik unit dua polres Semarang sebagai saksi terkait penipuan penggelapan dan penadahan, Usai keluar dari ruang penyidik unit dua polres semarang Dr H Anis supriadi saat ditemui awak media mengatakan bahwa baru saja di mintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi terkait penipuan penggelapan dan penadahan yang di lakukan warga bergas berinisial Es, Dr H Anis mengatakan pada media bahwa tanah dan rumah yang berada di lingkungan bergas rt01/04 telah dijual oleh saudara Es ke pada saudari istianah pada tahun 1993 namun tidak diberikan surat jual beli tanah maupun surat tanah tersebut, Pada tahun 2016 mediasi di kelurahan bergas lor yng dihadiri perangkat lama dan perangkat kelurahan yang baru menfasilitasi mediasi antara Es dan saudari istianah yg pada tgl 19 desember 2016 waktu itu diwakilkan kepada kami, Singkat cerita saudara Es di dalam acara mediasi  yang di fasilitasi pak lurah bergas lor pada tgl 19 desember 2016 di kantor kelurahan saudara Es membawa dan memperlihatkan surat jual beli tanah antara Es selaku penjual dan saudari istianah selaku pembeli dan sebagai saksi jual beli suyoto tertanggal 10/04/1993, Dalam mediasi tersebut semua yang hadir sepakat termasuk Es kalau jual beli tanah tersebut  sah lalu saudari sri maryatun sebagai perangkat kelurahan dengan kesepakan bersama  membuat berita acara yang intinya jual beli tanah tersebut sah dan menjadi milik saudari istianah, Disaat mediasi di kelurahan itu pula saudara Es mengatakan  sertifikat dngan no shm 721 saudar Es mengatakan bahwa sertifikat hilang dan akirnya suami saudari istianah ditunjuk untuk mewakili saudar Es untuk menerbitkan duplikat serta biaya semua dibebankan saudari istianah sebagai biaya pengganti sertifikat yang hilang itu menurut pengakuan saudara Es bahwa sertifikat hilang disampaikan pada saat mediasi di kelurahan bergas lor kec bergas kab semarang tgl 19 desember 2016, Namun setelah ada pemanggilan dari bpn untuk pengambilan sumpah saudara Es tidak mau memenuhi panggilan  hadir ke BPN, malah di bulan agustus 2021 saudara Es melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan tersebut ke orang lain yang ber inisial Ds yang di fasilitasi saudara sgy selaku PPAT yang berkantor di klero Kab semarang, Dr anis menambahkan Ber arti pada tgl 19 Desember 2016 saat mediasi di kelurahan bergas lor saudara Es telah memberi keterangan atau laporan palsu tentang sertifikatnya hilang dihadapan pejabat kelurahan dan tim mediasi yang di fasilitasi kelurahan bergas lor yang ternyata sertifikatnya tidak hilang dan di perjual belikan ke saudara Ds yg akta jual belinya di tanda tangani pejabat PPAT, Dr H Anis Supriadi juga mengharap pada nantinya pihak penyidik polres semarang wajib hukumnya untuk menghadirkan petugas BPN dan PPAT dan semua yang terkait permasalahan ini untuk di gelar perkara dikarenakan keluarga istianah dengan jelas telah menghuni rumah tersebut dari tahun 1993  tegas Dr H Anis mengakhiri wawancaranya Disisi lain bung yohanes sugiwiarno SH MH selaku kuasa hukum dikantornya mengatakan bahwa kasus yang sedang di tangani penyidik unit dua polres semarang jelas sarat dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan saudara Es dan sgy selaku PPAT, kenapa bisa dikatakan melawan hukum karena klien kami  mempunyai data jual beli tanah dan dihuni bersama keluarga dari tahun 1993  dan surat c desa atas nama Es telah di coret diganti nama istianah,Adanya c desa atas nama Es di coret diganti istianah dan sudah menjadi bukti kalau terjadi mutasi kepemilikan berpindah ke saudari istianah, Dengan adanya jual beli yang dilakukan Es ke saudara Ds jelas melanggar perbuatan melawan hukum seharusnya PPAT tidak bisa melakukan akte jual beli dikarenakan menurut pengakuan saudara Es sertifikatnya hilang dan masih proses di BPN untuk memunculkan duplikat akan tetapi ternyata sertifikat tersebut tidak hilang, patut di duga saudara Es telah melakukan akte jual beli dengan Ds tgl 20 agustus 2021 no 247/2021 yang dibuat  oleh dan di tandatangani sgy sh,m,kn selaku PPAT itu tidah sah dan cacat hukum, Kami sebagai kuasa mempunyai  datanya dan bisa di pertanggung jawabkan dikarenakan data yang kami miliki tersebut yang membuat adalah pejabat Sebagai mana bisa dilakukan diduga  penipuan dan penggelapan dan pemalsuan data yg di duga dilakukan saudara Es dan sgy selaku petugas PPAT Tegas bung Yohanes Sugiwiarno mengakhiri wawancaranya Reporter JPN R Wibisono/ tim red. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *