Kejam!! Diduga Oknum Kades Jembatan Gantung Pungli BLT DD
Muba – jurnalpolisi.id Sudah berapa tahun negara Indonesia di Landa virus covid19 hal tersebut juga berdampak pada perekonomian masyarakat kalangan menengah ke bawah,untuk itu pemerintah mengucurkan bantuan langsung tunai (BLT) yang di kucurkan melalui dana desa(DD) guna meringankan beban perekonomian masyarakat desa. Namun hal tersebut sangat di sayangkan masih saja di duga di manfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi dengan tujuan untuk mencari keuntungan secara pribadi dan kelompoknya. Seperti halnya yang terjadi di desa Jembatan gantung kecamatan jirak jaya kabupaten Musi Banyuasin provinsi sumatera selatan sebanyak 108 orang masyarakat penerima manfaat bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD) harus kecewa di duga harus memberikan uang sebanyak Rp.200.000 kepada oknum Kepala desa (Kades) melalui (kepala dusun) sebelum pencairan Bantuan langsung tunai (BLT) dengan Dalih untuk biaya makan saat pembuatan rekening dan ATM penerima manfaat Bantuan langsung tunai (BLT) tersebut. Sedangkan Intruksi Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa dana bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat tidak boleh dipotong untuk alasan apapun dan oleh siapapun Dana bansos harus utuh diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM). “Memotong dana bantuan sosial (bansos) apapun alasannya bisa di pidana sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Sementara beberapa warga penerima manfaat yang tidak mau di sebutkan namanya saat di konfirmasi awak media Rabu (02/03/22) membenarkan hal tersebut bahwa masyarakat desa jembatan gantung sebanyak 108 orang masyarakat penerima manfaat setiap satu orang penerima manfaat bantuan langsung tunai (BLT) harus memberikan uang sebanyak Rp.200.000 kepada oknum kades melalui oknum kadus masing-masing masyarakat penerima manfaat dengan Dalih untuk biaya makan saat pembuatan rekening BLT. “Benar pak kami sebelum pencairan Bantuan langsung tunai (BLT) di suruh mengumpulkan uang sebanyak Rp.200.000/orang untuk Jumlahnya 108 orang masyarakat penerima manfaat bantuan langsung tunai (BLT) katanya untuk biaya makan rombongan perangkat desa dan pihak bank yg melakukan pembuatan rekening di desa dan terpaksa kami mengumpulkan uang yang di maksud dari pada kami tidak dapat bantuan sama sekali”,Ucap beberapa warga penerima BLT. Sementara kepala desa Jembatan gantung Lukman saat di konfirmasi melalui pesan singkat Via WhatsApp Rabu(02/03/22) saat di konfirmasi pesan terlihat conteng dua dan WhatsApp awak media Di blokir. selang beberapa menit oknum sekretaris Desa jembatan gantung Husni Thamrin menelpon awak media agar menganjurkan awak media untuk datang ke kantor desa jembatan gantung agar kiranya bisa bercerita langsung terkait prihal yang di konfirmasi awak media. “Datang langsung ke kantor desa jembatan gantung pak supaya kita bisa bercerita langsung terkait perjalanan nya dengan prihal yang di konfirmasi sama pak kades kami,dan ia mengatakan kalau nulis berita tidak ada apa-apa asal jangan kata orang”,tutup Sekdes. (M. Nurharifi).