Kasat Reskrim : Kampung Restorative Justice, Tidak Sertamerta Perkara Diselesaikan Melalui Pemidanaan

Maret 10, 2022

Aceh Timur – jurnalpolisi.id Penyidik Polri dan Kejaksaan bersinergi dalam memberikan pelayanan proses penegakkan hukum yang berkeadilan untuk masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. saat menjadi narasumber pada kegiatan Focus Group Discussion dan Sosialisasi Kampung Restorative Justice yang berlangsung di Aula Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kamis, (10/03/2022). Kepada para peserta yang terdiri dari perangkat desa ini disampaikan pemahaman dan wawasan apa itu Restorative Justice. Guna untuk mengedepankan langkah pihak korban dan pihak pelaku bersama-sama menyelesaikan perkara dengan menekankan keadaan kesituasi semula tanpa ada yang dirugikan dan berkeadilan restorative justice system yang terjadi pada warga dan masyarakat. “Dengan terbentuknya kampung restorative justice, tidak sertamerta perkara diselesaikan melalui pemidanaan, baik dalam proses Lidik/Sidik pada Kepolisian dan tahap sidik lanjutan/penuntutan pada Kejaksaan,” lanjut Kasat Reskrim. Dijelaskannya bahwa prinsip Restorative Justice dalam konsep penyelidikan dan penyidikan tindak pidana adalah untuk mewujudkan kepentingan umum dan rasa keadilan bagi masyarakat dan tergolong dalam syarat formil, materiil serta khusus dalam beberapa tindak pidana umum, lalu lintas, ITE, narkoba, dan lain-lain. Dengan melihat suatu tindak pidana yang memenuhi syarat tersebut untuk mendapat kepastian hukum yang berkeadilan diantara kedua belah pihak. “Tetapi terlebih dahulu dapat diselesaikan di tingkat kampung melalui musyawarah mufakat dan perdamaian dengan dimediasi jaksa disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat,” lanjut Kasat Reskrim.Menurutnya, tujuan dibentuknya kampung Restorative Justice terselesainya penangan perkara secara cepat, sederhana, biaya ringan serta terwujudnya kepastian hukum. Dengan mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi keadilan yang menyentuh masyarakat dan menghindari stigma negatif. Lantaran kedua belah pihak sepakat berdamai secara adat sehingga tidak timbul dendam. Jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. Turut hadir dalam kegiatan tersebut  diantaranya  Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Timur Ivan Najjar Alavi,S.H.,M.H., Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Timur Wendy Yuhfrizal,S.H. dan seluruh perangkat desa Gampong Jawa. (Zai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *