Karyawan PT SGS Mengalami Kecelakaan Kerja Diduga Jari Tangan Gepeng, Kuku Lepas dan Tulang Retak
Muara Enim, Sumsel – jurnalpolisi.id Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kayu karet dan sengon ,Diduga melanggar Permenaker No 2 Tahun 1992 syarat mutlak standart ART perusahaan, PT. Sumber Graha Sejahtera (SGS) yang berada dijalan lintas Palembang muara enim tepatnya di Desa lembak kecamatan lembak kabupaten muara enim provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL). Seperti yang terjadi pada hari senin (21/02/22) didalam area kawasan pabrik pengolahan kayu karet tersebut, telah terjadi tragedi kecelakaan kerja, Seorang karyawan pabrik tersebut berinisial RN (25) Diduga mengalami jari tangan gepeng,kuku hilang dan tulang retak, pada hari senin malam selasa, sekitar pukul 23.00 WIB. Korban merupakan warga desa midar 2 kecamatan gelumbang, yang saat ini masih cidera terbaring Dirumah kediaman korban akibat tergolong mesin pemotong kayu. Hal tersebut dikatakan oleh karyawan PT. SGS yang minta namanya tidak di sebutkan.Sedangkan korban RN (25) Mengatakan, “Saat berkerja mesin pengering presdayer jatuh dan menimpa jari tangan sebelah kanan. Akibat kecelakaan tersebut saya Mengalami jari tangan gepeng, kuku lepas dan tulang retak. Ini hasil rontgennya pak. Terang RN. Sementara Asep S.Bahri, HR HEAD PT SGS (Sumber Graha Sejahtera), Saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya pada hari rabu (02/03/22) Mengatakan,”Korban hanya mengalami luka dijari tangan sebelah kanan lecet hanya terkelupas kulitnya dikit, Dan yang mengantarkan korban kerumah sakit prabumulih saya sendiri, Dan sampai saat ini korban tidak di rawat inap,dia saat ini sedang proses pemulihan Dirumahnya,” Ujar Asep “Kalau masalah K3 kami disini tidak ada, tetapi dijambi ada,karena kami anak cabang perusahaan SGS,” Tutup Asep (Hendra Saputra)