Kajari Cirebon Hutamrin: Nurhayati Bebas
Maret 2, 2022
Cirebon – jurnalpolisi.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk tersangka Nurhayati, kaitan kasus korupsi. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon Hutamrin, S.H., M.H., mengatakan, bahwapada hari ini, Selasa 1 Maret 2022, kami keluarkan SKP2 kepada Nurhayati. “Demi adanya kepastian hukum, agar tersangka Nurhayati, bebas dengan status tersangkanya,” kata Hutamrin, Selasa (1/3/2022) di Cirebon. Hutamrin mengatakan, setelah menerima tahap II kasus Nurhayati, pihaknya melakukan penelitian terhadap kasus tersebut. “Setelah dilakukan penelitian, Kejari Kabupaten Cirebon, belum menemukan niat jahat dari perbuatan Nurhayati, sehingga dikeluarkanlah SKP2,” kata Hutamrin. Menurut Hutamrin, setelah SKP2 ini keluar, maka secara resmi Nurhayati saat ini, sudah tidak menyandang lagi tersangka untuk kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Citemu Supriyadi. Pada hari yang sama, Polres Cirebon Kota, menyerahkan tahap II untuk kasus Nurhayati. Sehingga Kejari Kabupaten Cirebon, bisa melakukan penghentian kasus tersebut. (In/Red)