Kafe Karaoke Demak Masih Pada Buka Pemkab Terkesan Pembiaran.
Demak – jurnalpolisi.id Masih menjamurnya Cafe Karaoke di Kabupaten Demak Jateng memperlihatkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak terkesan tidak mampu dalam menangani Karaoke.Desakan dari berbagai pihak, agar Demak bebas dari kegiatan maksiat, rupanya susah untuk diwujudkan. Usaha Pemkab Demak dalam penertiban Cafe Karaoke terkesan setengah-setengah dan kurang serius. Ahirnya muncul spekulasi dugaan bahwa ada dana haram dari Pengusaha Karaoke yang masuk ke kantong para oknum. Diperhatikan dari kolom komentar di media sosial terkait Karaoke, tidak sedikit masyarakat Demak yang kecewa. Bupati Demak selaku pamangku kebijakan diduga terlihat hanya lip service dalam mengambil kebijakan. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak No. 11 Tahun 2018 Tentang penyelenggaraan usaha hiburan, telah mengatur secara jelas keberadaan Cafe Karaoke, Cafe Karaoke di Kabupaten Demak, bisa di katakan semuanya liar. Bahkan beberapa kali telah disegel oleh Satpol PP, tapi selang beberapa waktu, mereka tetap buka kembali. Segel yang telah dipasang oleh Satpol PP ditengarai telah dirusak dan hilang. Jika terbukti pihak pengelola Karaoke sebagai pelaku pengrusakan segel, maka ini sudah masuk pada unsur Pidana. Pada pasal 232 KUHP jelas dinyatakan, barangsiapa dengan sengaja memutuskan, membuang atau merusak penyegelan dan seterusnya diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Ketua Forum Demak Bersatu (FDB) Rahmat dalam keterangan pers nya 28 -03-2022 mengatakan, “Menjamurnya Karaoke di Demak di karena kan pemkab sendiri yang kurang tegas. Tim Yustisi gabungan terkesan hanya menertibkan tempat usaha Karaoke yang kecil-kecil, tapi tempat Karaoke tergolong besar seperti MM, Funky, Neta Cafe dan Dewa musik yang menjadi ikon Demak berlokasi di tengah-tengah kota seakan tidak tersentuh oleh aparat hukum,” jelas Rahmat. Rahmat menambahkan, “Bupati Demak harusnya lebih tegas dalam menangani keberadaan Karaoke. Sudah ada aturan jelas, yang seharusnya menjadi payung hukum. Kami perhatikan, pemangku kebijakan di sini terlihat bingung, namun hal ini bisa di maklumi, karena Bupati sendiri kurang memahami secara luas keberadaan Karaoke yang ada di wilayah Demak,” “Kalau berpegang pada kaidah hukum, persoalan Karaoke sebetulnya itu perkara mudah. Namun demikian, penanganan nya harus serius secara stimulan. Jangan tebang pilih, cafe-cafe kecil yang di razia, sementara cafe-cafe besar di biarkan tetap beroperasi. Dalam Perda No. 11 Tahun 2018, Kepala Daerah harus menjalankan aturan tersebut, karena ini amanat undang-undang. Jangan sampai sejarah di Demak terulang lagi, bahwa DPRD meminta pertanggungjawaban melalui hak interpelasi kepada Bupati,” ungkap Rahmat. Lanjut Rahmat, “Saat ini memang sudah ada beberapa pengusaha Karaoke yang sudah di proses di Pengadilan Negeri, diantaranya sudah di vonis dan menjalani kurungan penjara. Namun sampai sejauh ini, cafe Karaoke nya tetap beroperasi,” “Menurut kami semua FDB, ini sudah menjadi masalah serius. Banyak tersebar video-video di masyarakat tentang prilaku pornoaksi dan sangat seronok mengumbar syahwat di tempat Karaoke. Kalau hal ini terus di biarkan, jelas akan merusak citra Demak sebagai kota Wali,” “Persoalan Karaoke, penanganannya harus di mulai dari hulu sampai ke hilir. Kalau yang disentuh cuma satu sisi saja, sampai kapan pun, ini tidak akan tuntas. Untuk itu di hari yang baik ini, kita semuanya telah memperingati hari jadi Demak ke 519, dengan slogan mari terus guyup rukun, mbangun Demak lebih bermartabat, maju dan sejahtera. Menjadi titik balik kita semuanya dalam mewujudkan Demak bebas Karaoke.” (Arif JPN)