Kadishub Kota Guningsitoli Giat Laksanakan Penertiban dan Penindakan Kendaraan Over Dimensi Over Loading
Gunungsitoli – jurnalpolisi.id Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli Gelar Pelaksanaan Peningkatan Pelayanan dan Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Barang dan Angkutan Penumpang Umum di Wilayah Kota Gunungsitoli, maka Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli melakukan kegiatan operasi penertiban dan pemeriksaan kendaraan angkutan barang dan angkutan penumpang umum termasuk kendaraan over dimensi dan over loading yang dilaksanakan selama 2 Minggu, di mulai dari tanggal 21 sampai dengan 31 Maret 2022, Gunungsitoli Jumat (25/03/2022). Tujuan utama dari pelaksanaan kegiatan tersebut adalah :1. Menekan jumlah angka pelanggaran terhadap pengemudi kendaraan angkutan barang dan angkutan penumpang umum, terutama yang tidak memiliki bukti lulus uji kendaraan atau sudah habis masa berlaku buku uji.2. Terciptanya kondisi lalu lintas yang Tertib, nyaman dan aman.3. Terpeliharanya kondisi kelas jalan sesuai peruntukannya.4. Memberikan efek jera bagi kendaraan roda 6 keatas yang masih melakukan kegiatan bongkar muat di tepi jalan umum di Wilayah Kota Gunungsitoli. Lokasi penertiban di pilih secara acak dan berpindah-pindah dari satu tempat ketempat lainnya, tujuannya adalah untuk menjaring seluruh kendaraan angkutan barang dan angkutan penumpang umum yang tidak memiliki surat-surat kendaraan, terutama kartu uji dan masa berlakunya serta kendaraan yang over dimensi dan over loading. Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah ; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan, PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tatacara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, dan Perwal Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pengaturan, Pengawasan dan Pengendalian Bongkar Muat. Pemeriksaan dan Penertiban dilaksanakan secara persuasif, humanis tapi tegas. Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan operasi pemeriksaan dan penertiban kendaraan angkutan barang dan angkutan penumpang umum, Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli melibatkan pihak Lantas Polres Nias, Subdepom 1/2-5 Nias dan UPT PSP Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara. Jelasnya Kepala Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli “MEIMAN KRISTIAN HAREFA S.Sos, MSP” turun langsung dilapangan untuk memantau dan mengawasi kegiatan penertiban tersebut, tidak terkecuali Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli MEDIANUS ZEBUA, S.Pd, MH sebagai pengarah kegiatan ini turun juga dan ikut melaksanakan pemeriksaan selama penertiban kendaraan angkutan barang dan angkutan penumpang umum, Koordinator Lapangan Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan FIRMATUS LAIA, S.Tr, M.I.Kom, bekerjasama dengan Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan sekaligus sebagi PPNS FA’AHAKHODODO LAOLI, S.Tr. “Pungkasnya”. Ditempat yang sama Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan “Firmatus Laia,S.Tr, M.I.Kom” sebagai Koordinator Lapangan menyampaikan bahwa sampai saat ini kendaraan yang sudah diperiksa sekitar 150 kendaraan dan yang sudah di tilang sebanyak 46 kendaraan, baik kendaraan angkutan barang dan angkutan penumpang umum yang tidak memiliki buku uji atau sudah habis masa berlakunya maupun kendaraan yang over dimensi dan over loading. Jumlah ini akan bertambah terus karena pelaksanaan penertiban ini sampai tanggal 31 Maret 2022. Ungkap Kabid LLA Firmatus Laia, S.Tr, M.I.Kom via WA, “Tuturnya”. Dari pantauan media, salah satu Masyarakat Kota Gunungsitoli bahwa mengapresiasi kinerja Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli yang secara terus menerus meningkatkan kenyamanan dan ketertiban lalu lintas di Wilayah Kota Gunungsitoli, Bravo Untuk Dishub Kota Gunungsitoli. Reporter : Rusman Zendrato