Jelang Ramadhan, Satlantas Luwu Akan Gelar Operasi Keselamatan

Maret 6, 2022

Luwu – jurnalpolisi.id Menjelang Ramadhan 1443 H yang di jadwalkan jatuh pada Sabtu, 2 April 2022, Satuan lalulintas (sat Lantas) Polres Luwu, bakal menggelar kegiatan Operasi Keselamatan mulai dari tanggal 1 sampai dengan 14 Maret 2022 mendatang. Hal ini di ungkapkan kasatlantas, AKP Muhammad Ali,S.Sos, selasa 23 Februari 2022 lalu di warung Samsat Belopa di hadapan sejumlah wartawan. “Tujuan operasi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara di jalan dengan tertib untuk mencegah terjadinya korban laka di jalan raya. Tujuan lain Untuk menanamkan budaya Malu bila Melanggar aturan berlalu lintas,“ ujar Muhammad Ali. Satlantas Luwu, sambung Muhammad Ali, tetap melakukan sosialisasi kesadaran akan aturan dan etika berlalulintas “Supaya ada perubahan prilaku masyarakat dari tidak tertib menjadi tertib, dari tidak lancar menjadi lancar  Saya juga berberharap dengan adanya operasi ini, masyarakat dapat lebih sadar akan aturan berlalulintas” terangnya. Dalam operasi keselamatan nantinya akan menerapkan kegiatan yang lebih bersifat presuasif dan preventif serta kegiatan sosial lainnya. Ada tujuh (7) prioritas sasaran para pelanggar lalu lintas.“Yaitu, sopir atau pengemudi yang menggunakan handphone saat mengendara, akan kita denda maksimal Rp.750.000,- berdasarkan pasal 283 Jo pasal 206 ayat 1.” “Kemudian Pengemudi yang tidak menggunakan helm di denda Rp.250.000 sesuai pasal 291 ayat 1 dan 2. Yang ke-3. Pengemudi yang melawan arus lalulintas akan didenda sebesar Rp.500.000,- berdasarkan pasal 287 ayat 1. “ beber Muhammad Ali. Pada poin ke-4, Sambung Muhammad Ali,  “Pengemudi yang dibawah umur akan di denda Rp.1.000.000,- pasal 281 Jo pasal 77 ayat 1. “Selanjutnya pada poin ke-5 Pengemudi yang dalam pengaruh alcohol akan di denda Rp.750.000,- berdasarkan pasal 283 Jo pasal 106 ayat 1. Poin ke-6 adalah bagi pengemudi yang tidak menggunakan Sabuk Keselamatan (safety belt) akan didenda sebesar Rp.250.000,- sesuai dengan pasal 289 Jo 106 ayat 6 dan poin ke-7 pada pelanggaran prioritas adalah bagi pengemudi yang kecepatan kendaraannya melebihi standar kecepatan di kenakan denda sebesar Rp.3.000.000,- dan Pidana kurungan selama 1 Tahun.” Jelas Muhammad Ali. Selain 7 pelanggaran prioritas tersebut, pihak Satlantas Luwu kata Muhammad Alu akan menilang pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu (1) orang dan pengemudi yang mengemudi ugal-ugalan serta adanya over load juga akan ditindak, “Mari kita tanamkan tertib berlalu lintas, dan menanamkan budaya malu jika melanggar “ tandas Muhammad Ali. (Amir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *