Jajaran Polres Metro Jakbar Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Tawuran
JAKARTA, jurnalpolisi.id Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga tersangka kasus tawuran yang menyebabkan satu orang tewas di kawasan, Palmerah, Jakarta Barat. “Tersangka kita amankan beserta barang bukti. Semua kita tangkap di kawasan Palmerah,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat, Kompol Niko Purba saat dikonfirmasi di Mapolres Jakarta Barat, Selasa, 29/3/2022. Peristiwa tawuran tersebut bermula dari dua kelompok remaja yang saling ejek di media sosial. Aksi saling ejek itu berujung rencana tawuran yang akan digelar di kawasan Palmerah, Selasa (15/3). Aksi tawuran tersebut pun terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam aksi tawuran tersebut, tiga tersangka yang terdiri dari S, AR dan CH menganiaya korban yang berinisial RY. Lanjut Niko menerangkan, Kami menerima laporan tersebut dari pihak keluarga korban yang data ke Piket Reskrim untuk menginformasikan korban MD di rumah sakut akibat bacokan pada saat tawuran Saat petugas datang ke RS dan menemukan korban MD berada di kamar jenazah. “Korban mengalami beberapa luka senjata tajam di tubuh. Korban sempat di bawa ke Rumah Sakit namun nyawa korban tidak sempat tertolong,” kata niko Pihaknya dibawah pimpinan kanit Resmob Iptu Rizky Ari Budianto memeriksa saksi-saksi dan mengambil beberapa barang bukti seperti rekaman cctv di sekitar lokasi guna mengejar para pelaku penganiayaan. Berdasarkan bukti dan keterangan saksi tersebut kami akhirnya berhasil memprofiling pelaku dan tidak sampai 24 jam menangkap tiga tersangka sekitar pukul 10.00 wib di kawasan Palmerah Jakarta Barat. “Ketiga tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun hukuman penjara,” kata dia.(El Roy)