Heri Saputra “GOYANG SRIKANDI KIP” Kirim Perbaikan Aduan ke DKPP RI

Maret 7, 2022

Idi Senin  – jurnalpolisi.id (07/03/2022) Heri Saputra SH mantan tenaga pendukung di sekretariat KIP ATIM adalah korban keganasan komisioner KIP Aceh Timur melalui pleno tertutup serta ketua KIP Aceh Timur “Nakhoda” mengeluarkan SK Abal Abal untuk mas Indra Alamsyah  sedangkan dalam  UU/PKPU tidak ada satupun pasal yang mengatur itu kewenangan ketua KIP/KPU ini di anggap salah satu kesalahan fatal yang dilakukan oleh ketua KIP atim yang orang orang tertentu menyebutkan dengan nama, dekmi dan Srikandi. Masyarakat Aceh Timur mengetahui beberapa waktu yang lalu sempat hebohkan oleh Heri saputra korban “intervensi murahan” dan saudara Heri membuat laporan pengaduan pemecatan semena mena dirinya ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) di Jakarta dan laporan pengaduan ini sudah melalui beberapa kali proses tahapan verifikasi dan saat ini sudah memasuki tahapan terakhir yaitu verifikasi material gugatan. Pada Senin tanggal (01/03/2022) Heri saputra menerima surat dari sekretariat dkpp untuk melakukan satu item gugatan perbaikan   kami di beri waktu tujuh hari untuk masa perbaikan insyaallah petunjuk dari dkpp sudah kami perbaikan hari ini kita kirim kan kembali ke DKPP di Jakarta, Heri menambahkan laporan gugatan perbaikan secara permanen serta finalisasii  sesuai dengan arahan dari dkpp. Waktu media ini menanyakan kepada Heri perbaikan apa yang diminta oleh dkpp  Heri menjawab cuma  penggeseran teradu sedangkan pakok delik aduan sudah memenuhi syarat tidak disuruh perbaikan sebut heri. Sementara itu ketua LSM Kana yang mendampingi Heri Saputra mengatakan pemerhati pesta demokrasi  jangan ragu dengan manuver yang sedang kami lakukan karena bagi kami perjuangan untuk melawan kezaliman perusak tatanan pesta demokrasi harus kita lawan dan kami tidak akan gentar dengan orang orang “munafik”seperti itu yang tidak pernah menghargai ke arifan lokal sebut Muzakir. Ketua Kana menyebutkan Persoalan ini wajib  kita tuntaskan tentu  melalui pengadilan dkpp, guna untuk membungkam ego sektoral  individu orang orang tertentu dan  kita tau siapa yang benar dan siapa yang salah seandainya kasus ini pun gagal kami sudah mempersiapkan kasus lain untuk kita lakukan gugatan cetus Zakir. (Zai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *