Hamili Gadis Dibawah Umur, Seorang Pria Setengah Tua, Dilaporkan Ke polres Kerinci
Foto Ilustrasi
Sungai Penuh – Jurnal polisi.id Seorang Pria setengah tua berinisial F di laporkan oleh orang tua kandung korban bernama Fitria Lestari ke polres kerinci pada hari sabtu tanggal 26 pebruari 2022, dengan Bukti surat tanda terima laporan polisi Nomor: STLP/B-26/II/2022/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI. Ya, “Saya telah melaporkan F ke polres Kerinci pada hari sabtu tentang peristiwa Pidana UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terang Fit panggilan sehari hari kepada awak media jurnal Polisi news (2/3/2022). Selanjutnya Ditambah Fit secara singkat kepada awak media jurnal polisi news menceritakan, awalnya saya curiga dengan kondisi anak kandung saya yang berubah bentuk tubuhnya, dengan sabar tenang saya tanya baik baik, dan saya periksa ke bidan terdekat, hal hasil positif Hamil. Terangnya. Harapan saya pada polres kerinci tetutama Bagian Reskrim PPA agar segera mungkin untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap terlapor. Saya percayakan sepenuhnya pada pihak kepolisian tutup Fit. Di tempat terpisah Aktivis Budi Gunawan Angkat Bicara kepada awak media ini Bahwa Terlapor F di duga telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Pelaku terancam pasal 81 dan atau pasal 82 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara (hukuman) paling lama 15 tahun tegasnya. Di tambah budi, kami akan mengawal kasus ini hingga menemukan titik terang yang sebenar benarnya, kita percayakan sepenuhnya kepada Sat Reskrim bagian PPA Polres Kerinci untuk menangani kasus ini secara profesional, tandasnya. (Tim/Mulyono)