Hamili Anak Dibawah Umur, Pria Setengah Tua Ditangkap Polres Kerinci

 Sungai Penuh-Jurnalpolisi.id Seorang pria setengah tua berinisial  EF (50) tega setubuhi anak dibawah umur hingga hamil 5 bulan, yang tak lain anak tetangganya sendiri. menurut informasi Pelaku telah ditangkap Tim Opsnal Polres Kerinci pada selasa malam (15/03/2022) Penangkapan pelaku bermula dari penyidikan dan penyelidikan kasus atas laporan dari ibu korban Ke Polres kerinci pada tanggal 26 pebruari 2022 dengan bukti surat tanda terima laporan polisi Nomor: STLP/B-26/II/2022/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI. Kemudian Polisi melakukan pemeriksaan saksi saksi dan  Visum Dokter, Visum Dokter  Psikolog serta alat alat bukti lainnya, Hingga bisa di tetapkan menjadi tersangka. “Tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah yang dilakukan pelaku inisial EF di duga sejak bulan september 2021, hingga anak korban bercerita kepada orang tuanya serta orang tua nya mulai curiga dengan perkembangan tubuh anaknya,  kemudian di bawaklah ke bidan untuk di periksa, Hasilnya benar anak korban positif sudah hamil masuk  5 bulan, terang orang tua korban. Dan telah di beritakan di media ini pada tanggal 3/3/2022 lalu. Cara tersangka melakukan pencabulan terhadap korban dengan mengajaknya main ke rumah pelaku, serta di iming imingkan uang jajan dan di perlihatkan film porno melalui HP android, setelah itu pelaku melakukan aksi bejat nya di rumah pelaku sendiri di desa Permanti Kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh. Pada waktu pagi hari di atas jam 08.00 wib, di saat suasana lingkungan tetangga sepi , terang bunda (2/3/2022) Pelaku melakukan tindakan bejatnya dengan memberi anak tersebut uang jajan berkisar Rp 10.000 s/d  Rp 30.000, – supaya tidak memberitahu kepada orang lain, perbuatan tersebut sudah berulang kali,” sebut bunda ( kakak Ortu korban). Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci Iptu Edi Mardi Siswoyo ketika di sambangi awak media Jurnal Polisi News di ruang kerjanya kamis siang (17/03/2022) membenarkan adanya penangkapan tersangka inisial EF Pada selasa malam ujarnya. ” Iya benar kita sudah melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku Pencabulan anak di bawah umur berinisial EF dua hari lalu, sekarang tersangka untuk proses penyidikan diamankan di Rutan Polres Kerinci untuk menunggu pemeriksaan selanjutnya, terang Edi Mardi Atas tindakan pidana pencabulan anak di bawah umur ini. Pelaku terancam Pasal 81 dan atau pasal 82 Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Budi G, Mulyono) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *