Gebyar Patuh Pajak Daerah 2022, Momentum Kemandirian Pembangunan Kabupaten Muba

Muba – jurnalpolisi.id Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Muba menggelar acara Gebyar Patuh Pajak Daerah Tahun 2022, di Desa Suka Maju Kecamatan Babat Supat, Selasa (29/3/2022). Dalam acara Gebyar Patuh Pajak Daerah 2022, sekaligus launching Aplikasi SIBAJAK BASWAY serta Pencanagan Tahun Patuh Pajak Daerah 2022 tersebut, Plt Bupati Muba Beni Hernedi SIP mengajak semua pihak dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama patuh dan taat membayar pajak daerah, guna mewujudkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Kabupaten Musi Banyuasin memiliki APBD yang cukup besar Rp. 3-3,5 triliun, akan tetapi hanya 10% dari APBD merupakan Pendapatan Asli Daerah, artinya Kabupaten Musi Banyuasin masih bergantung kepada Pemerintah Pusat, yakni melalui dana bagi hasil minyak dan gas bumi. Untuk itu diperlukan usaha yang maksimal dalam optimalisasi peningkatan pendapatan daerah sehingga dapat mengurangi ketergantungan kita terhadap Pemerintah Pusat,” ujarnya. Lanjutnya seluruh penerimaan dari PAD tersebut adalah ditujukan untuk meningkatkan kemandirian dalam membiayai pembangunan di Kabupaten Muba. “Untuk itu kami mengajak kepada semua pihak dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama patuh dan taat membayar pajak daerah,” imbuhnya. Sementara Kepala BPPRD Muba Haryadi SE MSi mengungkapkan pada tahun 2022 target PAD Muba sebesar Rp. 388.258.361.000, khusus pajak daerah Rp. 90.755.404.000 dimana setiap tahun terjadi peningkatan PAD 5%. “Gebyar tahun patuh pajak 2022 merupakan agenda rutin BPPRD Muba yang dilakukan setiap tahun sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi masyarakat maupun badan usaha dalam meningkatkan PAD. Dalam kondisi Pandemi Covid-19 ini BPPRD Muba tetap konsisten meningkatkan PAD dan terus mengembangkan inovasi serta kerjasama dengan berbagai pihak diantaranya MoU dengan PT PLN Unit Induk Wilayah Sumsel, Jambi dan Bengkulu UP3 Palembang, Kejaksaan Negeri, PT Mutiara Bintang Abadi, PT Bank BRI, dan Bank Sumsel Babel,” kata Haryadi. Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa pada kegiatan tersebut dilaksanakan penyerahan penghargaan pajak daerah, yakni diberikan kepada 3 (tiga) kecamatan berprestasi dalam pengelolaan PBB tahun 2021, 45 desa dan kelurahan, 16 perusahaan, 4 (empat) KPKS KUD, 6 (enam) wajib pajak PBB, 115 wajib pajak lainnya, dan 3 (tiga) piagam punishment diberikan kepada UPT BPPRD dengan realisasi PBB terendah tahun 2021. “Kegiatan hari ini diselenggarakan di Desa Suka Maju Kecamatan Babat Supat, lokasi ini dipilih karena memiliki potensi yang cukup besar dalam mendukung penerimaan daerah Kabupaten Muba,” pungkasnya. Adapun tiga kecamatan berprestasi dalam pengelolaan PBB P2 2021 adalah Kecamatan Keluang, Kecamatan Lalan, Kecamatan Babat Toman, sementara realisasi PBB terendah yakni UPT BPPRD Kecamatan Lais, UPT BPPRD Batang Hari Leko, dan UPT BPPRD Kecamatan Babat Supat. Dalam acara ini dilakukan pula pengundian hadiah kepada wajib pajak, berdasarkan nomor wajib pajak dimana Harno warga Desa Ringin Agung Kecamatan Lalan beruntung mendapatkan hadiah berupa uang tunai Rp.15.000.000, serta puluhan hadiah doorprize lainnya. (Agung JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *