Fatizanolo Zebua Als. Ama Efi, Layangkan Surat Keberatan Atas Pembangunan Jalan Eks. Pelita

 Gunungsitoli Nias – jurnalpolisi.id Fatizanolo Zebua Alias Ama Efi melalui Kuasa Hukumnya “Budi Dawolo,S.H. & Rekan” menyampaikan surat keberatannya Kepada Walikota Gunungsitoli melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Gunungsitoli atas rencana pembangunan ruas jalan Eks. Pelita di Desa Sihare’o Siwahili, Kecatamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli. (22/03/2022). Surat Keberatan tersebut telah dikirimkan pada hari selasa, 22 Maret 2022 Kepada Walikota Gunungsitoli Cq. Kadis PU dan Tata Ruang Kota Gunungsitoli, Kepala Desa Sihare’o Siwahili, Camat, DPRD Kota Gunungsitoli, dan  Rekanan (CV. Generasi Baru). Fatizanolo Zebua Alias Ama Efi saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan hal tersebut, ia menerangkan bahwa dirinya merasa dirugikan atas pembangunan jalan tersebut dengan alasan “dilahan yang sama sebelumnya saya telah menghibahkan lahan untuk pembangunan jalan pada titik ruas jalan Dusun II menuju lokasi Destinasi Wisata yang bersumber dari Anggaran Dana Desa pada Tahun 2018.”terangnya”. ” jika pembangunan ruas jalan diarahkan di lahan Eks. Pelita maka kondisi lahan saya tinggal sedikit luasnya, sehingga ukuran bidang tanah tersisa 3 Meter dan  itupun tidak cukup untuk membangun satu tapak rumah, apalagi saya memiliki 5 orang anak laki-laki jadi apa yang saya wariskan kepada anak saya ? ” tutupnya”. Budi Dawolo, S.H. & Rekan selaku Kuasa Hukum Fatizanolo Zebua saat ditemui dikantornya yang beralamat di Jalan Dr. Cipto M. Kusumo No. 28, Desa Onozitoli Sifaoroasi Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli menerangkan ” betul pak ! Hari ini selasa (22/03/202) Klien saya telah menyampaikan surat keberatan tersebut “pungkasnya”. Budi Dawolo, S.H. menjelaskan “Adapun point-point surat keberatan yang kami sampaikan, yaitu : 1. Pada tanggal 14 Maret 2022 petugas dari Dinas Pekerjaan Umun dan Tata Ruang melakukan pematokan diatas tanah milik klien kami tanpa ada pemberitahuan sebelumnya; 2. Bahwa pematokan tersebut ternyata melewati tanah milik klient kami; 3. Bahwa patok yang melewati tanah klien kami belum pernah dihibahkan kepada Pemerintah (Pemkot) dari tahun- tahun sebelumnya hingga saat ini; 4. Bahwa tanah klien kami yang terletak di Dusun II Desa Sihare’o Siwahili, Kecamatan Gunungsitoli Barat Kota Gunungsitoli yang melewati tanah klien kami telah ada hibahnya sebagian dan juga telah dibangun jalan melalui Anggaran Dana Desa Tahun 2018 dan saat ini bisa dilalui kendaraan; 5. Bahwa tanah yang sudah dihibahkan tersebut klient kami belum pernah mengganggu atau menghalangi pembangunan pemerintah. Terkait hak tersebut, Budi Dawolo, S.H. selaku Kuasa Hukum Fatizanolo Zebua “menyampaikan agar Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Gunungsitoli agar meninjau kembali pembangunan tersebut, karena klien nya sama sekali belum memberikan hibah atas akses pembangunan pemerintah khususnya yang melewati tanah kliennya”. “Bahwa merampas tanpa izin atau perbuatan secara sewenang-wenang merupakan pelanggaran Hak Azasi manusia dan suatu Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan seseorang atau orang lain. ” tutupnya”. (RZ/TIM) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *