DR. Irfan Suriadiata, S.Hi.MH: Diresnarkoba Polda NTB, “Hentikan Tindakan Represif Dalam Proses Penyidikan’
Maret 31, 2022
Mataram (NTB) Jurnalpolis.id Advocad DR. Irfan Suriadiata, S.Hi.MH dari Law Officce Indonesia Society ( Kantor Hukum Masyarakat Indonesia) selaku Kuasa Hukum Muhammad Rusriadin dalam perkara di Pengadilan Negeri Mataram No. 764/Pid.sus/2020/PN.Mtr. menyampaikan keterangan ke beberapa media online di kantornya terkait adanya beberapa hal yang menyangkut kliennya (30-3-2022) Kata Diresnarkoba Polda NTB di media bahwa kasus kliennya sudah tahap dua. Ya…silakan dipanggil klien kami dengan cara patut, pasti dia datang, asalkan tidak ada ancaman atau intimidasi, kata Dr. Irfan Dimedia secara masif klien kami diberitakan dan dikatakan sebagai bandar besar dan Itu semua bohong, yang benar klien kami divonis bersalah oleh PN sebagai pemakai, tegas Irfan Hasil putusan dari Pengadilan Negeri (28-12-2022) dikuatkan lagi dengan putusan MA (6-10-2021) dan inkrah bahwa klien kami hanya seorang pemakai dan barang buktinya hanya 0,27 gram, bukan seorang pengedar dan bukan seorang bandar besar. Apa iya…dengan barang bukti 0.27 gram seseorang bisa dikatakan sebagai pengedar dan bandar besar dan juga dikenakan UU TPPU??? Ini aneh, ujarnya Irpan mengatakan ia bersama rekan-rekannya sudah bersurat kepada KOMPOLNAS dan telah mendapatkan balasannya. “Kita sudah mendapat balasan surat dari KOMPOLNAS dan KOMPOLNAS dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan,” ujarnya. Dr. Irpan selaku kuasa hukum Muhammad Rusriadin menuturkan terkait kliennya dimana saat ini sedang shock atas tindakan yang diterimanya. “Ini saya sampaikan apa yg dinyatakan klien saya dan sebelumnya klien saya sudah menyampaikan melalui media apa yang dia alami dan dirasakan dalam bentuk rekaman,” “Irpan berharap Kapolda NTB dan Kapolri untuk mengehentikan tindakan Represif dalam proses penyidikan”tegasnya Sementara itu Diresnarkoba Polda NTB yang dikonfirmasi media melalui Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto melalui Wastsapp (31-3-2022) terkait hal itu belum memberikan jawabannya. Dan Hingga berita ini di muat belum memberikan keterangannya. (JPN)