Diskotik CDI Dilaporkan Tim Gabungan POLRI Ke Polrestabes Medan

Deliserdang – jurnalpolisi.id Tempat hiburan malam Diskotek Cafe Duku Indah atau yang dikenal dengan CDI berlokasi di jalan Salang Tunas Desa Namo Rube Julu Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, dilaporkan ke Polrestabes Medan karena telah berani beoperasi serta merusak segel yang dibuat Tim Gabungan dari  Pemprovsu, TNI dan Polri saat dilakukan razia karena tidak mengantongi ijin operasi, Senin (10/1/2022) lalu. Tim Gabungan Pemprovsu, TNI dan Polri mengecek langsung ke lokasi CDI, karena maraknya pemberitaan di medsos. Mereka menemukan fakta bahwa segel telah dirusak danberani  beroprasi kembali Senin (21/3/2022) sekitar pukul 09.30 WIB. Hal ini  jelas, CDI menentang sebagaimana instruksi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi untuk menutup lokasi prostitusi dan penyebaran Narkoba apalagi sampai beroperasi dengan merusak segel yang telah dibuat Tim Gabungan Pemprovsu bersama TNI – Polri. “Kami sudah melaporkan CDI kemarin, Senin (21/3) Ke Polrestabes Medan terkait perusakan segel, sekarang sudah menjadi ranahnya kepolisian,” ungkap kasi Penindakan Robert Purba Pol PP mewakili Ketua Tim Gabungan Pemprovsu Tuahta Saragih yang juga Kasat  Pol PP Pemprovsu, ketika di hubungi via telepon, Kamis (24/03/22) . Keberadaan Diskotik CDI meskipun sudah disegel masih tetap membandel dan nekat untuk buka, merupakan tindakan fenomenal pengusaha hiburan malam yang patut diacungi 2 jempol. Tidak hanya menentang Keputusan Gubernur Sumatera Utara. (Sahrul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *