Dinsos Luwu, Edukasi Warga Penerima Manfaat“Tidak Benar Dinsos Arahkan KPM Belanja di Warung Tertentu”

 Luwu – jurnalpolisi.id Dinas Sosial Kabupaten Luwu melalui, Kabid Penanganan Fakir Miskin, Abdul Rachmat Fajri mengungkapkan jika selama ini pihaknya terus melakukan edukasi kepada para KPM atau keluarga penerima manfaat. Tujuannya kata Fajri, agar warga yang menerima bantuan sosial sebesar Rp600.000 selama 3 bulan itu bisa menggunakan dana tersebut dengan maksimal artinya tepat sasaran. “Silahkan dibelanjakan sembako,  boleh di warung mana pun,  asalkan memenuhi kebutuhan para KPM yaitu sembako. Kami tidak pernah mengarahkan apalagi memaksa KPM untuk belanja di warung tertentu karena itu sudah aturan Kementerian Sosial,” kata Fajri. Selama ini sambung Fajri, Kementerian Sosial  selalu menegaskan bahwa penerima manfaat itu harus membelanjakan uangnya untuk kebutuhan  membeli sembako, “Nah kebutuhan lain seperti membeli baju dan lain sebagainya tidak diperkenankan. Hal ini  karena program Bansos lain dengan program bantuan sosial lainnya seperti BST, urainya. Saat turun kelapangan dan meninjau daerah lain seperti  waktu berada di desa Wiwitan Timur, sambung Fajri, dirinya  melihat  bantuan sosial di desa yang termasuk bantuan Kesejahteraan Sosial lain. “Jadi kemarin kami turun ke Kecamatan di desa Wiwitan Timur bersama tim dinsos.  Saya menerangkan ada 127 KPM di desa Wiwitan Timur kepada salah satu warga di situ, saya bilang Ibu silakan belanjakan uangnya sebesar Rp600.000 bebas di warung mana pun,  kami dari Dinas Sosial tidak pernah menekankan apalagi memaksa KPM untuk belanja ditempat tertentu. Itu haknya KPM “katanya, Fajri berharap jika ada isu-isu mengenai  penyaluran Bansos ke KPM dan  diarahkan agar belanja ke warung tertentu, itu sangat tidak benar. “Kami tegaskan sekali lagi bahwa Dinas Sosial tidak pernah mengarahkan KPM untuk belanja di tempat tertentu, agar Dinsos untung,  itu Hoaks dan tidak benar” tegas Fajri. Dinas Sosial lanjut Fajri  khususnya di bidang fakir miskin dalam menjalankan tugas tetap mengacu kepada perundang undangan yang berlaku, “Kami ini bekerja dengan ikhlas dan berharap tidak ada pihak pihak yang memfitnah kerja ikhlas ini” kuncinya.( Amir jpn) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *