Dinas Kesehatan Malra : Status Puskesmas Bukan Lagi Sebagai KPA

Maluku Tenggara – jurnalpolisi.id Dinas Kesehatan Maluku Tenggara (Malra) dalam rangka memberikan penyuluhan kepada para Kepala Puskesmas. Juga malakukan Pembinaan Pembimbingan dan Bimbingan Teknis Terpadu P2P Kepada seluruh jajaran  Puskesmas Se-Kabupaten Maluku Tenggara. “Kegiatan yang kami lakukan ini, sasaranya ialah seluruh Puskesmas terkait dengan perubahan aplikasi keuangan di Simda ke SIPD,” ungkap Kadinkes Malra dr. Ketty Notanubun lewat Kabid Bidang Yankes Ahmad Ingratubun (05/03). Menurutnya bahwa saat ini, puskesmas tidak lagi bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Olehnya itu penyuluhan yang dilakukan, diharapkan dapat memberikan manfaat yang dibutuhkan para Kepala Puskesmas. Terpantau giat dilakukan di Suita Hotel Jl. Jendral Sudirman Kei Kecil Maluku Tenggara (Malra) Provinsi Maluku. Sekaligus dihadir seluruh Kepala Puskesmas Se-Malra. Ingratubun juga bilang kalau ditahun 2022 ini sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya, karena Puskemas masi sebagai ‘KPA. “Nah ditahun 2022 ini, memang sedikit berbeda dengan tahun lalu, dikarenakan KPA masih pada Kepala Puskesmas. Namun di Tahun 2022 berbeda,” Dia menambahkan kalau inilah yang sekiranya berubah, karna sebelumnya Puskemas memiliki DPA sendiri, yaitu di Tahun 2021. Sedangkan ‘2022 sudah tidak lagi. Namun yang berbeda, bahwa saat ini di Puskesmas tidak lagi memiliki bendahara, yang ada hanya  pembantu bendahara, lebih khusus adanya sebagai bendahara pembantu terhadap dan ‘JKN. Karna didalam SIPD itu tuntutanya ialah Esalon ‘3 sebagai PPTK. Sehingga dalam perencanaan keuangan itu, semuanya melalui PPTK. “Jadi kalau Puskesmas yang ingin melakukan  pencairan dana, haruslah melewati PPTK,” jelasnya. “Langkah-langkahnya seperti yang saya jelaskan. Sehigga setelah PPTK, barulah ke PPK, kemudian tim Verifikator, barulah dananya dicairkan,” sambung Ahmad. Untuk diketahui pula bahwa kegiatan yang dilaksanakan berlangsung selama sehari dan sudah dilakukan, tepatnya Jum’at `04 Maret 2022. Publish  by (Melky_JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *