Desa Pojok Kec. Campurdarat Menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu
Maret 22, 2022
Tulungagung – jurnalpolisi.id Pemerintah desa Pojok kecamatan Campurdarat kabupaten Tulungagung baru saja menggelarPergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa pada hari Kamis (17/3/2022) masa jabatan sisa jabatan 2022 hingga 2025. Pelaksanaan PAW memang secara teknis berbeda dari Pilkades reguler, PAW dilakukan secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara. Namun, jumlah pemilihnya lebih sedikit, tidak sama dengan Pilkades reguler. Pemilihnya, hanyalah mereka yang punya hak suara dalam musyawarah desa. Pemilihan PAW kepala desa Pojok ini diikuti oleh 3 orang dan melibatkan 77 hak suara sesuai musdes beberapa waktu lalu. Dalam pemilihan tersebut akhirnya calon nomor urut 2, Ismiati menang telak dengan memperoleh 48 suara sah. Sementara itu Herianto nomor urut 1 memperoleh 1 suara sah, nomor urut 3 Trimo, SH mendapatkan 26 suara sah. Sedangkan suara tidak sah ada 2. Sapani S.Pd selaku Pj. kepala desa Pojok saat ditemui usai acara menjelaskan PAW desa Pojok dilaksanakan sehubungan dengan kepala desa definitif meninggal dunia dan sisa masa jabatannya masih 3 tahun lagi. “Sesuai aturan ketika kades berhenti dan sisa masa jabatan diatas satu tahun maka untuk memilih kades selanjutnya dilaksanakan PAW,” jelas Sapani. Lebih lanjut Sapani mengatakan bersyukur pelaksanaan PAW berjalan lancar, aman dan kondusif dan memberikan ucapan selamat kepada calon kepala desa terpilih. “Selamat dan sukses kepada Bu Ismiati atas terpilihnya menjadi PAW Kades Pojok, semoga pemerintah desa Pojok untuk kedepannya lebih baik, maju, berdaya saing tinggi di bawah kepemimpinan Bu Ismiati,” tutup Sapani. (hr)