Dandim 0736/Batang Dampingi Bupati Resmikan Kampung Restorative Justice
Batang – jurnalpolisi.id Dandim 0736/Batang Letkol Arh Yan Eka Putra bersama Wakapolres Batang Kompol Gali Atmajaya mendampingi Bupati Batang H. Wihaji,S.Ag meresmikan Kampung Restorative Justice, di Balai Desa Kecepak, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Selasa (29/3/2022). Tidak semua permasalahan diselesaikan di meja hijau. Terlebih untuk permasalahan pidana umum (Pidum) dapat diselesaikan melalui Rumah Restorative Justice, yang telah diresmikan oleh Bupati Batang Wihaji, agar dapat meringankan beban dari Kejaksaan Negeri Batang. Sebagai program percontohan, Pemerintah kabupaten Batang bersama Kejaksaan Negeri Batang memilih dua wilayah, yakni Desa Kecepak dan Kelurahan Proyonanggan Tengah sebagai Kampung Restorative Justice. Bupati Wihaji mengatakan, Rumah Restorative Justice dibentuk berkat inisiasi dari Kejaksaan Negeri bersama Pemerintah Kabupaten Batang agar ada sarana yang dapat menyelesaikan permasalahan yang sering dialami masyarakat, khususnya pidana umum. “Tugas saya hanya membantu, andai kata ada permasalahan, masyarakat tidak harus menyelesaikannya hingga ke jalur hukum,” ungkap Wihaji. Wihaji juga mengharapkan, setelah diresmikan Rumah Restorative Justice ini dapat membantu mewujudkan ketenteraman masyarakat desa. “Selain beban dari Kejaksaan Negeri sedikit ringan, tapi semangat keadilan tetap menjadi tujuan utama,” tegasnya. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika suatu permasalahan akan diselesaikan di Rumah Restorative Justice. Yang utama Pidum, kerugian tidak boleh melebihi Rp2,5 juta, mendapat persetujuan dari tokoh masyarakat, pelaku dan korban dilibatkan serta menghadirkan aparat penegak hukum ”terangnya”. Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Ali Nurudin mengatakan, tujuan utama diresmikannya Rumah Restorative Justice adalah menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyelesaikan suatu permasalahan. “Ketika penyelesaian suatu masalah dilakukan di tingkat desa, pasti ada upaya-upaya perdamaian,” terangnya. Ia memastikan, berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, Restorative Justice hanya untuk perkara yang ancaman pidananya di bawah lima tahun. “Fungsi kejaksaan di sini ketika ada permasalahan berupaya untuk memulihkan keadaan seperti semula dan memunculkan keadilan bagi pihak-pihak yang telah sepakat di Rumah Restorative Justice,” tegasnya. Ia menambahkan, sebelumnya Kejaksaan Negeri Batang juga telah berhasil menyelesaikan permasalahan terkait pencurian tanaman bonsai menggunakan Restorative Justice di Kelurahan Kasepuhan.( Arif JPN) Sumber : Pendim 0736/Batang