Curi Handphone, Sopir di Purbalingga Diamankan Polisi

Maret 25, 2022

Purbalingga – jurnalpolisi.id 

Polsek Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di wilayah Kelurahan Penambongan, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga. Tersangka berhasil diamankan polisi berikut barang buktinya.

Tersangka yang diamankan berinisial SU (41) seorang sopir angkutan warga Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Tersangka melakukan pencurian di kios laundry milik korban Agus Supriyatin (33) warga Kelurahan Penambongan, Kecamatan/Kabupaten PurbaIingga.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Gurbacov saat memberikan keterangan, Jumat (25/3/2022) mengatakan Polsek Purbalingga dibantu Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian di wilayah Penambongan, PurbaIingga kota. Kasus pencurian diketahui pada Senin (7/3/2022).

“Modus yang dilakukan yaitu tersangka menanyakan pakaian yang sedang dilaundry. Saat pemilik laundry sedang mencari pakaian, tersangka mengambil handphone yang ada di etalase kemudian kabur,” jelas Kasat Reskrim didampingi Kapolsek PurbaIingga AKP Nur Susalit dan Kasi Humas Iptu Muslimun.

Disampaikan Gurbacov, dari laporan korban kemudian Unit Reskrim Polsek PurbaIingga melakukan pemeriksaan di TKP. Selain itu, meminta keterangan sejumlah saksi. Saat dilakukan penyelidikan bersama Satreskrim Polres Purbalingga akhirnya pelaku pencurian berhasil diidentifikasi.

“Setelah pelaku diketahui identitasnya, kemudian dilakukan penangkapan pada tanggal 12 Maret 2022. Barang bukti telepon genggam milik korban juga berhasil diamankan,” jelasnya.

Gurbacov menambahkan dari pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka juga mengaku telah melakukan tindak pidana lain yaitu penggelapan sepeda motor di dua lokasi wilayah Kecamatan Karanganyar dan Kecamatan Kertanegara.

“Untuk dua kasus lainnya yang dilakukan tersangka, dilakukan juga proses hukum sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Tersangka sudah diamankan dan saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Purbalingga. Kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(Arif JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *