Begini Penjelasan Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan,S.I.K, Terhadap Kasus Pembunuhan di Saitagaramba

Maret 12, 2022

Gunungsitoli – jurnalpolisi.id Mapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan S.I.K, Selaku Kapolres Nias, didampingi Kasat Reskrim, AKP Iskandar Ginting, Saat menjelang Konferensi Pers di  Mapolres Nias, jln Bhayangkara kelurahan Ilir Kota Gunungsitoli, terkait kronologis pembunuhan sejak beberapa hari yang lalu dengan motif kejadian yang mengakibatkan adanya Korban Meninggal Dunia, Lokasi kejadian tersebut bertempat di Desa Saitagaramba, Tepat diawali pada hari Minggu (06/03/2022) Kecamatan Sogaeadu Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara. Sabtu (12/03/2022). Berdasarkan hasil penjelasan Kapolres Nias, Wawan Iriawan S.I.K. Pada saat jelang konferensi pers menyampaikan “Pelaku pembunuhan berinisial JG alias Ama Dion, (36) Seorang Petani/Pekebun, sedangkan Syukur Jaya Gori (26) adalah Korban yang tewas di Desa Saitagaramba kecamatan Sogaeadu Kab. Nias,” Terangnya Wawan menyampaikan kronologis kejadian berdasarkan penyelidikan kejadian tersebut pada Minggu (5/3/2022), “Korban Syukur Jaya Gori (26) mendatangi sebuah warung terdekat di rumahnya untuk bersantai minum kopi Setelah itu, tidak lama kemudian Pelaku JG (36) datang di warung itu, Kemudian Korban mulai mengatakan di tempat warung tersebut bahwa dia tidak bisa lagi dibentak-bentak karena sudah dewasa, beda dulu dan beda sekarang, seakan tidak jelas kepada siapa kalimat itu ditujukan. Namun pelaku bertanya kepada korban, kalimatnya ditujukan kepada siapa?,” “Seketika itu perselisihan terjadi diantara mereka berdua Korban dan Pelaku, Sesampainya Pelaku JG langsung menghantam korban dengan mengambil pisau dan langsung Tusuk dada bagian kiri dan kanan korban hingga bersimbah darah di warung itu. Lalu pihak keluarga korban pun yang mengetahui kejadian segera datang dan membawa korban ke salah satu puskesmas terdekat, namun nyawa Syukur Jaya Gori tidak tertolong lagi.” Ungkap Wawan di Mapolres Nias. Setelah Pelaku menusuk korban, langsung melarikan diri di lokasi kejadian dan menuju di rumahnya dan beranjak pergi kehutan dibelakang rumahnya 3 KM kejauhan. Kemudian dari hasil kordinasi petugas kepada pihak-pihak setempat, beberapa warga, kepala lingkungan, kurang dari 24 jam pelaku berhasi di amankan. Dari pantauan Awak Media, Tak disangka kembali! Pelaku mengatakan pada saat Pres Release di Mapolres Nias, “Bukan saya yang menusuk Syukur Jaya Gori (Korban),” Ujarnya.Seakan pelaku kembali memberikan keterangan yang tidak benar dan berpura-pura lupa dengan kejadian saat itu. Tegas Wawan Langsung meluruskan yang dikatakan oleh pelaku, bahwa semuanya itu tidak benar. Kapolres Nias Wawan Menerangkan, “Terjadinya penikaman dikarenakan ketersinggungan atau misscomunication antara Pelaku dengan Korban sehingga terjadi perselisihan dan juga langsung menusuk dada kiri Syukur Jaya Gori lalu menusuk kembali lagi dada bagian sebelah kanannya,” lanjutnya Wawan memberitahukan kepada awak media, “Saat Pres Release adapun barang bukti yang sudah diamankan seperti baju korban bersama baju tersangka dan masih ada alat bukti yang lain masih perlu cari seperti alat yang digunakan saat di TKP dan untuk pemeriksaan lebih lanjut kita telah berhasil menemukan Saksi Sebanyak 9 orang.” Pungkasnya. Kapolres Nias Wawan Menyimpulkan Kepada pelaku bahwa “Pelaku di Jerat pasal 338 dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun Penjara.” Tutupnya. Pres Release – Rusman Zend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *