Bangunan Bermasalah Tak Diawasi Satpol PP Kota Jakarta Utara Sudah Di Layangkan Surat Rekomtek

Maret 18, 2022


JAKARTA – jurnalpolisi.id

Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara, mengakui telah menerbitkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tingkat kota Jakarta Utara guna menindak lanjuti bangunan yang melanggar IMB.

Dedi Haryanto M, selaku Kordinator Litbang dan Investigasi Lembaga Swadaya Koalisi Independent Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD), keawak media, adanya laporan dari masyarakat Pluit Selatan, terkait bangunan rumah yang bertingkat, yang sudah menyalahi aturan dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Rabu, 16/03/2022.

“Pengawasan kami, sudah di kirimi surat rekomendasi teknis dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, sedangkan saat kita cek bangunan sudah seratus persen jadi. Kalau seperti itu, Satpol PP Jakarta Utara harus melakukan tindakan pembongkaran jika perlu,” ungkap Dedi.

Bangunan tersebut didapati melanggar izin dari ketetapan yang ditentukan yakni hanya sampai dua lantai, namun kenyataannya di lapangan, bangunan tersebut dibangun hingga tiga lantai.

Surat pembongkaran ini berdasarkan surat rekomendasi teknis (Rekomtek) Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang (Citata) Jakarta Utara dengan nomor 20/-1.758.1, 51/-1.758.1 dan 101/-1.758.1.

Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) melayangkan surat kepada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara, terkait adanya pelanggaran IMB bangunan rumah, namun hingga kini belum direspon. Kemanakah Penegak Hukum Pemerintah Daerah (Gakumda) Satpol PP Daerah DKI Jakarta Utara, tugas pokok dan pungsinya (Tupoksi) selaku penegak perda, yang mengawasi dan menertibkan bangunan yang tidak berizin atau menyalahi aturan, yang terjadi di kawasan Perumahan Kelurahan Pluit Selatan II No. 6 .Blok E Kav. No 26 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

“Atas laporan dari masyarakat adanya bangunan yang tidak sesuai izin peruntukan IMB itu, kami bersama masyarakat dan KITA-PD sudah melayangkan surat ke Gubernur DKI Jakarta dan Kasatpol DKI Jakarta pada hari selasa, tanggal 08 Desember, sejak tahun 2021. Bahkan, Sudin Citata Jakarta Utara melayangkan surat Rekomtek kepada pihak Dinas Satpol PP Jakarta Utara, untuk segera membongkar paksa bangunan tersebut. Namun sangat disayangkan, hingga saat ini. Tidak juga di bongkar oleh Satpol PP Jakarta Utara,” kata Dedi Haryanto M.

Lanjut Dedi mengatakan, hal itu sudah jelas diperaturan daerah Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Utara, melarang peruntukan bangunan bertingkat yang terjadi sekarang ini. Bahkan kata Dedi, terkait pembangunan rumah bertingkat yang tidak berizin, itu pun sudah diatur di Undang-Undang Peraturan Pemerintah.

“Kami, pertanyakan Tupoksi Satpol PP Jakut, kenapa hingga saat ini, belum ada tindakan berani membongkar bangunan tersebut. KITA-PD sudah empat (4)kali berkunjung ke Kantor Satpol PP Jakarta Utara dan Kantor pusat Satpol PP DKI Jakarta , untuk mempertanyakan perihal ini, ke Kasatpol PP nya, namun setiap kami datang Kasatpol PP tidak berada ditempat. Kami juga sudah berkali-kali hingga ke empat (4)melayangkan surat meminta penjelasan perihal rekomtek, namun tidak juga ditanggapi bertemu kami, bahkan Rekomtek bongkar paksa dari dinas Cipta Karya Jakarta Utara, juga tidak ditanggapi sama sekali” pungkas Dedi.

Terkait hal itu, awak media mencoba mengkonfirmasi Kasatpol PP Jakarta Utara, Yusuf Majid melalui komunikasi minta tanggapannya, hingga berita ini ditayangkan belum juga ada jawaban.(Is)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *