Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Seligi 2022
Batam – jurnalpolisi.id Dengan mengangkat tema ″Melalui Operasi Keselamatan Seligi 2022 Kita Wujudkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Guna Terciptanya Sitkamseltibcarlantas Yang Kondusif Serta dalam Upaya Memutus Rantai Penyebaran Covid-19″, Selasa, (01/02/2022) Gelar pasukan dilaksanakan di Lapangan Upacara Polda Kepri dengan pimpinan Apel Irwasda Polda Kepri Kombes Pol M. Rudy Syarifudin, S.Ik, SH, Dihadiri oleh Pejabat Utama Polda Kepri, Personil Polda Kepri, Dinas Perhubungan Kota Batam, Jasa Raharja Provinsi Kepri dan Personil yang terlibat Operasi Keselamatan. Dalam kesempatan tersebut pimpinan Apel Irwasda Polda Kepri Kombes Pol M. Rudy Syarifudin, S.Ik, SH, membacakan Amanat Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si menyampaikan Operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi operasi “keselamatan seligi-2022” ini merupakan operasi harkamtibmas yang untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunkan jumlah pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas maupun penyebaran covid-19 yang mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif disertai persuasif serta humanis. Operasi ini akan dilaksanakan selama 14 hari yang dimulai dari hari ini tanggal 1 sampai dengan 14 maret 2022 dan secara serentak digelar di seluruh indonesia. Untuk jumlah personil seluruh jajaran Polda Kepri yang terlibat sebanyak 413 personil. Ditekankan agar selama Operasi untuk : 1. Melaksanakan deteksi dini, pengamanan dan penggalangan serta pemetaan lokasi atau tempat yang rawan terhadap kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan serta lokasi penyebaran covid-19.2. Melaksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang Kamseltibcarlantas dan bahaya penyebaran covid-19 melalui kegiatan sosialisasi dan pembinaan dan penyuluhan melalui media cetak atau elektronik, media sosial, pemasangan spanduk, banner, baliho dan penyebaran leaflet.3. Melaksanakan edukasi dan penerangan serta membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan mematuhiprotokol kesehatan guna memutus penyebaran covid-19.4. Melaksanakan publikasi tertib lalu lintas dan mematuhi protokol kesehatan melalui media massa baik media elektronik, cetak dan media sosial.5. Melaksanakan tindakan terhadap 7 pelanggaran prioritas yaitu pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan hp, pengemudi kendaraan bermotor yang masih dibawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm SNI (standar nasional indonesia), mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol, melawan arus, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt dan mengemudikan kendaraan bermotor secara ugal-ugalan serta pelanggaran over dimensi dan over load.6. Panjatkan doa kepada tuhan yang maha esa sebelum melaksanakan tugas.7. Utamakan faktor keamanan dan kepatuhan dengan mempedomani standar operasional prosedur yang ada.8. Hindari tindakan yang tidak terpuji dan.9. Laksanakan tugas operasi keselamatan dengan baik tanpa menimbulkan komplain dari masyarakat, dengan tetap mempedomani protokol kesehatan pada masa PPKM level I dan PPKM level II. (Humas/Abdul)