Anggota Koperasi Hapakat Membangun Desa Tumbang Tanjung dan Desa Tora sepakat melaporkan Ketua Koperasi

 

Kab.Katingan-Kalteng – jurnal Polisi.id

 Anggota Koperasi Hapakat Membangun Desa Tumbang Tanjung dan Desa Tora sepakat melaporkan Ketua Koperasi Hapakat Membangun ke pihak yang berwajib, pasalnya Bertahun-tahun anggota koperasi Hapakat Membangun Desa Tumbang Tanjung dan Desa Tora Kec.Pulau Malan Kab.Katingan Prov.Kalteng memendam rasa jengkel dan muak terhadap ketua koperasi. Menurut mereka sejak koperasi hapakat membangun dibentuk tahun 2011 dan ditunjuk sebagai ketua koperasi Yadi.A.Jiman sampai sekarang tidak pernah mengundang anggota untuk rapat/musyawarah terkait dengan kebun plasma koperasi yang berada di areal kebun sawit PT.Mitra Jaya Cemerlang Desa Tumbang Tanjung selaku mitra koperasi. Sebagai infornasi banyak hal yang sangat dirasakan oleh anggota koperasi bahwa ketua koperasi sangat tidak jujur dalam mengelola kebun plasma koperasi. Sejak koperasi hapakat membangun dibentuk tahun 2011 sudah kelihatan bahwa ketua koperasi tidak jujur,hal ini terbukti bilamana masyarakat mau ikut sebagai anggota koperasi maka harus membayar/menyetor uang sebesar Rp.260.000 / org untuk masyarakat desa tumbang tanjung dan Rp.160.000 / org untuk deşa tora. Bilamana tidak membayar maka tidak bisa masuk anggota koperasi. Adapun alasan memungut dana dari masyarakat yang bersedia untuk membayar untuk biaya adminitrasi.Pungutan dana dari anggota koperasi dilakukan tahun 2012. Pada pertemuan dengan PT.Mitra Jaya Cemerlang tahun 2012 antara koperasi hapakat membangun dengan pihak perusahaan bahwa Manager Plasma AGUS MAHDAR menyatakan tidak ikut campur dengan masalah pungutan oleh ketua koperasi terhadap anggota karena pihak perusahaan sudah membantu biaya adminitrasi sebesar Rp.15.000.000. Tahun 2017 kebun plasma koperasi hapakat membangun sudah menghasilkan/produksi, namun yang menjadi tanda tanya bagi anggota hasil kebun plasma tidak pernah disalurkan/disampaikan kepada anggota. Tahun 2019 anggota koperasi telah menerima dana dari ketua koperasi sebesar Rp.634.000 / anggota untuk 1 (satu) tahun dana itu adalah dana talangan yang tidak dijelaskan sumbernya. Tahun 2020 anggota koperasi telah menerima dana talangan dari ketua sebesar Rp.300.000 / anggota untuk 3 (tiga) bulan dan dalam tahun 2020 anggota kembali menerima dana talangan dari ketua sebesar Rp.300.000. Untuk tahun 2021 sampai tahun 2022 ini anggota tidak pernah lagi menerima dana dari ketua baik dana talangan maupun dana hasil kebun plasma. Ketidak jujuran dan tidak terbuka dalam mengelola kebun plasma milik koperasi Hapakat Membangun oleh ketua Yadi.A.Jiman   membuat anggota koperasi jengkel dan muak hal ini disebabkan utang koperasi malah membengkak bukanya berkurang. Data yang dibeberkan oleh anggota saat mengadakan pertemuan sesama anggota yang diliput oleh jurnal polisi news perwakilan kalteng,bahwa membengkaknya utang koperasi karena banyaknya pinjaman koperasi dengan bank. Salah satu utang yang cukup membuat anggota jengkel dan muak ,Ketua koperasi dengan pengurus secara diam- diam bersama Manager Plasma AGUS MAHDAR ada meminjam dana dari bank sebesar Ro.19.000.000.000 dengan tujuan untuk menambah lahan kebun plasma koperasi seluas kurang lebih 106 Ha dan dalam pembukaan lahan plasma tersebut terdapat perjanjian tertulis bahwa pengurus koperasi dan anggota akan diberikan fee oleh piha PT.Mitra Jaya Cemerlang sebesar Rp.500.000 / Ha. Untuk fee tersebut sudah diterima oleh ketua koperasi untuk 75 Ha x 500.000 dan hanya sebagian kecil anggota yang menerima sementara sebagian besar tidak tau apalagi menerima,akan tetapi lahan kebun plasma yang 106 Ha itu tidak pernah dibuka/dikelola (fiktif),sementara dananya sudah diterima dan bahkan pengurus koperasi diundang ke jakarta oleh manager plasma dengan biaya ditanggung bahkan uang pemulangan pengurus diberikan sebesar Rp.6.000.000 / orang oleh manager plasma. Data anggota koperasi Hapakat Membangun yang terdaftar dalam akte notaris sebanyak 334 anggota. Atas permasalahan ini anggota kopersi Hapaķat Membangun Desa Tumbang Tanjung dan Desa Tora sepakat melaporkan ketua koperasi Yadi.A.Jiman ke pihak hukum baik di kejari katingan, polres katingan, kejati kalteng dan polda kalteng  termasuk tembusan surat ke aparat hukum pusat. Intinya ketua koperasi diduga memperkaya diri dari hasil dan kebun plasma, tidak terbuka dan transparan karena tidak pernah rapat. Anggota berharap dengan terpublikasinya berita ini, diharapkan pihak hukum segera bertindak untuk mengusut kasus ini. Anggota tetap akan melapor secara tertulis dengan melampirkan data yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Sumber berita dari anggota.  ini foto saat pertemuan anggota di desa tumbang tanjung. Jurnal Polisi Perwakilan Kalteng .MY.99 AP.86. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *