Alizer als Zer bin Semar Pencari Barang Bekas Menuntut Keadilan

Maret 25, 2022

 Muba – jurnalpolisi.id ALizer ALS IZER Bin Semar adalah seorang kepala rumah tangga yang pekerjaan nya sehari hari  mencari barang bekas untuk di jual, demi menghidupi keluarganya. Kronologis Kejadian, “Suatu ketika Alizer sedang keliling mencari barang bekas ke arah wilayah kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel, tepatnya di Desa Bukit Indah B.3 Oktober tahun 2021 yang Lalu ALizer pernah membeli suatu barang berupa besi plat sebanyak 2 keping dari seorang warga masyarakat yang di duga warga Desa Bukit Indah B.3 Kecamatan Plakat Tinggi”. “Dari pembelian Besi Plat sebanyak 2 keping tersebut membuat ALizer terseret kasus hukum, karena ALizer tidak mengetahui bahwa besi Plat tersebut milik CV. Bedetot yang telah di curi orang di dalam gudang CV. Bedetot di dusun 1 Desa Rimba Ukur C.5 Kecamatan Sekayu yang telah menjual ke Alizer”. Tanpa di sadari oleh ALizer langsung membeli besi tersebut, dan akhirnya besi tersebut di jual ke pengepul barang bekas di wilayah kecamatan sekayu, tempat pengepul Ono di jalan terminal randik. Suatu hari Alizer sedang menjual barang bekas ke tempat pengepulan Ono, datang lah Rombongan dari Reskrim Polres MUBA, Sumatra Selatan, ketempat pengepulan Ono untuk melihat barang bukti 2 buah Plat besi yang hilang, dari dalam Gudang CV. Bedetot,  dan kebetulan penjual besi 2 buah plat tersebut ada di tempat. Akirnya Alizer langsung di ajak ke Polres Sekayu untuk di mintai keterangan, dan akirnya Alizer di tetapkan sebagai tersangka  dengan pasal 480 Ke-1 KUHPidana. akibat membeli besi bekas dari otk. Melalui Kuasa Hukumnya ALizer, ADV Indafikri, S.H.dan Yurnelis, S.H mengatakan kepada awak media terkait penangkapan Alizer,   Kami berharap keadilan bagi klien yang kami dampingi yakni sdr ALizer,  agar penerapan asas persamaan dihadapan hukum (equality before the law),  dan mendesak pihak berwajib untuk memperoses antara terdakwa dan pihak yang menguasai barang bukti sudah tentu ada hubungan hukum, sebagaimana terungkap dalam persidangan, yang diterangkan oleh saksi-saksi, jelas Yurnelis S.H. Tambah Indafikri, dalam analisis kami atas fakta-fakta di persidangan, bahwa sdr ALizer tidak berdiri sendiri, akan tetapi ada peran serta pihak lain yang telah menguasai objek dalam perkara ini. Sehingga secara logika hukum, maka seharusnya yang ditetapkan sebagai tersangka tidak hanya sdr. ALizer tetapi pemilik pengepulan barang bekas harus di proses juga tutup.( Agung) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *