Warga Tuding Verifikasi Lahan di Karendan Sepihak Ada Kepentingan Pemdes & Pihak Kecamatan
Muara Teweh – jurnalpolisi.id Hiruk pikuk penguasaan lahan dalam wilayah Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten, Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Ahir-ahir ini menyadi buah bibir para pemilik penguasaan lahan.
Beberapa pemilik pengelola lahan yang belum disebutkan namanya kepada media ini (18/2/2022), Menyampaikan, ‘Aneh’ jika ada rencana verifikasi seharusnya ada surat pemberitahuan resmi terdahulu kepada kami para pemilik supaya dapat saling menyaksikan antara persambitan satu dengan yg lain supaya tidak ada kekeliruan yang dapat menimbulkan sangketa di kemudian hari, tapi atas adanya impormasi rencana peripikasi yang akan dilakukan oleh pemerintah desa karendan dan kecamatan lahei besok, sampai saat ini kami belum mendapatkan pemberitahuan dari pihak pemilik tanah lainya yang bersambitan dengan kami atau yang menginginkan verifikasi dan juga pihak yang memverifikasi.
Dikonfirmasi Rusihan Spd. Selaku Camat Kecamatan Lahei membenarkan rencana peripikasi “Mungkin masalah persambitan dipasilitasi kades karendan, adapun terkait ada atau tidaknya surat pemberitahuan. Silahkan menghubungi Kasi Pemerintahan selaku bagian tekhnis,” Tulis Rosihan melalui akun WhatsAapnya. Sebelumnya media ini sudah mengonfirmasikan kepada Sustika selaku kasi pemerintah tingkat kecamatan “Tidak ada surat pemberitahuan karena rencana verifikasi hanya untuk beberapa orang dalam waktu kerja selama 2 Hari.” Terang Sustika. Selanjutnya media ini juga mengonfirmasikan kepada Pemerintah Desa Karendan, Riki juga membenarkan adanya rencana pripikasi, “Untuk mempercepat penerbitan verifikasi besok pemerintah desa beserta pemerintah kecamatan akan memvasilitasi verifikasi para pihak pemilik lahan.” Tutup Riki. Di lain tempat Ali Superjan selaku Demang Kepala Adat Kecamatan Lahei berpendapat, “Dalam menguasai Hutan Hak atau Hutan Adat dalam wilayah apalagi dalam wilayah Hutan Produksi (HP) sebagaimana Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 jo. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah dan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2009 jo. Pergup Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Tanah Adat dan Hak-Hak diatas tanah di Kalimantan Tengah “Apabila tidak melibatkan pihak kedemangan jelas pverifikasi yang dilakukan tidak sah apalagi tanpa melibatkan pihak berwenang lainya,” Imbuh Ali Superjan Adapun diduga bahwa ada pihak yang berinvestasi selaku pembeli lahan dari masyarakat yang mendanai verifikasi dimaksud sehingga para-pihak lainya melalui media ini menegaskan, “Apabila terdapat kekeliruan yang merugikan kami pemilik lahan lainya maka akan kami bawa ke proses hukum dan kami tidak akan menandatangani berita acara persambitan akibat pelaksanaan verifikasi sepihak. Tutup salah seorang mewakili pemilik lahan lainya. (Tim)