Tim Opsnal Polsek Singingi Hilir Amankan 2 (dua) Orang Remaja Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Daun Ganja Kering
Teluk Kuantan – jurnalpolisi.id Tim opsnal Polsek Singingi Hilir mengamankan 2(dua) orang laki-laki bernama inisial RS (19 ) Als R Bin E dan AZM (19) di Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Riau Selasa (8/2/2022) di dua tempat berbeda. Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata,SIK M.Si melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Waras Wahyudi,SH kepada awak media membenarkan kejadian penangkapan tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering di wilayah hukum Singingi Hilir tersebut. “Iya, berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal berhasil mengamankan dua orang remaja berumur (19) tahun, diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering,” ujar Kapolsek Singingi Hilir. Dijelaskan Kapolsek, pada saat penggeledahan terhadap RS yang dilakukan sekira pukul 12.00 WIB, di temukan dalam saku celana 4 (empat) paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering. Tidak berhenti, selanjutnya Tim Opsnal Polsek Singingi Hilir melakukan penggeledahan dirumah terlapor dengan disaksikan kepala dusun dan tidak ditemukan barang bukti lalu dilanjutkan dengan pengembangan. Pengembangan terhadap inisial RS lanjut Kapolsek, diamankan lagi 1 (satu) orang laki-laki yang bernama inisial AZM (19) Als Z Bin W dirumahnya desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir Kuansing sekira pukul 13.00 WIB. Terhadap inisial AZM juga dilakukan penggeledahan di rumahnya yang disaksikan oleh kadus desa Sungai Buluh dan ditemukan diatas kasur 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering, selain itu ditemukan didalam bungkus rokok sempurna ditemukan 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering,didalam dompet ditemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering dan ditemukan dalam kantong celana 1 (satu) paket dalam plastik bening yang diduga narkotika jenis daun ganja kering. Barang bukti yang berhasil diamankan 10 (sepuluh) paket kertas padi dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 35.93 (tiga lima koma sembilan tiga) gram. 1 (satu) unit spd motor NMAX dengan nopol BM 4627 XS, 2 (dua) unit Hp dengan Merk VIVO Y12 warna biru dan HP Merk SAMSUNG A10S warna hitam. 1 (satu) kotak paper Merk ROYO, 1 (satu) buah gunting. 7 (tujuh) lembar kertas padi yang sudah dipotong-potong. 1 (satu) lembar kertas padi yang utuh. Setelah mengakui perbuatannya, seluruh barang bukti berikut Tersangka dibawah ke Mapolsek untuk dilakukan proses hukum,” pungkas Kapolsek Singingi Hilir. (Sulmandri)Sumber : Humas Polres Kuansing