Tanggapan Praktisi Hukum Furqon Nurzaman SH Tentang Rapat Paripurna DPRD Terkait Pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon
Kota Cirebon – jurnalpolisi.id Rencana DPRD Kota Cirebon yang akan menggelar Rapat Paripurna terkait Pemberhentian Ketua DPRD pada tanggal 9 Februari 2022 mendatang menimbulkan pro dan kontra. Pasalnya, sampai saat ini Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati S.Pd masih menempuh proses Kasasi di Mahkamah Agung. Praktisi Hukum Kota Cirebon Furqon Nurzaman SH menanggapi dengan tegas kalau pendapat dari para Pakar yang dikumpulkan oleh DPRD itu hal yang keliru.”Jika DPRD menggelar Rapat Paripurna hanya untuk menjawab permohonan dari Fraksi Gerindra sangatlah tidak tepat.” jelasnya. “Kalau menjawab Permohonan dari Fraksi Gerindra cukup melalui surat saja, kan dasarnya sudah ada. Jawaban dari Pemprov Jawa Barat sudah cukup jelas bahkan DPRD bersurat itu kan sudah dua kali dan jawabannya masih sama,” tegas Furqon, (3/2/2022). “Jawaban Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengenai permohonan pemberhentian Ketua DPRD Kota Cirebon tidak perlu dipertegas kembali. Di mana dalam surat tersebut, Pemprov Jabar menegaskan agar Pemerintah Daerah Kota Cirebon bisa memproses pergantian Ketua DPRD setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan berkas persyaratan yang disampaikan sesuai ketentuan Perundang-undangan.” tambahnya. “Jadi dalil yang sudah jelas tidak perlu lagi dijelaskan, kalau usulan dilakukannya Rapat Paripurna itu proses politik, tapi Rapat Paripurna itu proses hukum karena menghasilkan produk hukum. Jadi harus dibedakan Proses Politik dan Proses Hukum,” lanjut Furqon. “Kepada semua pihak agar menghormati hak Konstitusional Affiati S.Pd yang masih menempuh Proses Hukum.”tegasnya. Selain itu, DPRD juga harus menghargai pendapat dari Pemprov Jabar sebagai bentuk menjaga Etika dan Norma dalam hubungan kerja Lembaga lain dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah. “Bagaimana jika gugatan kemudian dimenangkan oleh Affiati S.Pd, apa tidak akan membuat pekerjaan lagi. Sabar dulu lah sampai ada keputusan hukum tetap, karena ini kan berkaitan dengan Hak warga negara juga,” terangnya. Dirinya menilai, dengan digelarnya Rapat Paripurna sama dengan melemparkan Bola Panas kepada Pemerintah Kota Cirebon. Karena, hasil dari Rapat Paripurna tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Pemerintah Kota Cirebon. “Bola panasnya ingin dilemparkan kepada Pemkot, padahal Pemkot sendiri sudah mendapatkan warning dari Pemrov Jabar. Salah satu persyaratannya kan harus dilampirkan Keputusan Hukum yang tetap, nah ini ada nggak.” jelas Furqon. Dirinya juga menantang Pimpinan DPRD agar melakukan debat terbuka mengenai persoalan ini. Furqon pun mengaku tidak mempunyai kepentingan apapun mengenai pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon. Patut diketahui DPRD Kota Cirebon bakal menggelar Rapat Paripurna pada tanggal 9 Februari 2022 mendatang. Dimana agenda Paripurna tersebut, membahas tentang pemberhentian Ketua DPRD Kota Cirebon seperti yang diajukan oleh DPP Partai Gerindra. (Inka)