Residivis Kembali Ditangkap Polisi, Hukuman 8 Tahun Tidak Membuatnya Jera
Kebumen – jurnalpolisi.id Kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen. Seorang pria inisial RD (38) warga Kampung Ceger, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang, Provinsi Banten, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, tersangka diamankan Sat Resnarkoba pada Senin tanggal 24 Januari 2022, sekitar pukul 11.05 WIB di depan terminal bus Kebumen. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 5 (lima) buah paket sabu yang dikemas pada plastik klip bening, dengan isi masing-masing kurang lebih 2,15 gram. “Kita tangkap tersangka berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan. Barang bukti ini kita amankan dari tersangka saat melakukan penggeledahan,” jelas Kompol Edi Wibowo dalam keterangan persnya. Kepada polisi tersangka mengaku jika barang tersebut adalah miliknya. Rekam jejak kriminal tersangka, pada tahun 2011 silam pernah berurusan dengan hukum karena kepemilikan ganja dan menjalani hukuman selama kurang lebih 8 tahun di Lapas Nusa Kambangan. Bukannya jera, setelah menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan tersangka justru kembali berulah dan akhirnya ditangkap Sat Resnarkoba. Kepada polisi tersangka mengaku kapok dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan dan pidana denda paling banyak 8 milyar Rupiah. ( Arif JPN )