PT. KKP Membuka Perkebunan Kelapa Sawit Diduga Tidak Mengantongi Izin Pelepasan Kawasan Hutan

Kalteng – jurnalpolisi.id

(18/02/2022). Berdasarkan data Perkembangan Usaha Perkebunan Besar Posisi 31 Desember 2020 yang dipeoleh dari Dinas Perkebunan Prov.Kalteng, dimana PT.Karunia Kencana Permaisejati perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Kota Besi dan di Mentaya Hulu Kab.Kotim ternyata tidak mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dan tidak membangun kebun masyarakat sekitar (plasma). Berdasarkan data dari Dinas Perkebunan Prov.Kalteng posisi 31 Desember 2020 bahwa PT.Karunia Kencana Permaisejati memperoleh izin dan luas lokasi sbb :

1.Izin Lokasi dari Bupati Kotim di Kota Besi tgl 23-12-2002 luas 17.000 Ha  dan di Mentaya Hulu luas 2.400 Ha.

2. IUP dari Bupati Kotim tgl, 02-03-2017 luas 19.649,75 Ha.

3.Pelepasan Kawasan Hutan TIDAK ADA.

4.HGU dari Kepala BPN Tgl, 2-6-2005 luas 19.649,75 Ha.

5.Perkebunan Plasma TIDAK ADA. Data Kebun sbb :

a.Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) = 160,99 ha.

b. Tanaman Menghasilkan  (TM) = 12.667,90 Ha.

c.Pemamfaatan Lahan (PL) = 13.393,01 Ha.

d.Pembibitan (Pbt) = 0.

Berdasarkan informasi dari masyarakat Desa Kenyala pada saat jurnal polisi news dan police news kalteng melakukan investigasi kelapangan bahwa PT.Karunia Kencana Permaisejati III Desa Kenyala,Kec.Talawang,Kab.Kotim bahwa limbah pabrik kelapa sawit   terkadang bisa mencemari anak sungai lais.

Hasil pantauan media jurnal polisi news dan police news kalteng dilokasi disebabkan tempat penampungan limbah pabrik kelapa sawit hanya dibuat seperti kolam dan jarak kolam penampungan limbah dari anak sungai lais sekitar 10 meter.Bilamana hujan lebat limbah pabrik meluap dan mengalir ke anak sungai lais, lalu mencemari sungai lais besar sehingga  lingkungan sekitar tercemar limbah pabrik kelapa sawit. Akibat sungai lais besar tercemar, maka berdampak bagi kelangsungan mata pencarian dan usaha masyarakat untuk mencari ikan di sungai lais dan disamping itu air sungat tidak bisa dikusumsi atau diminum.

Atas permasalahan ini kami dari jurnal polisi news dan police news sudah beberapa kali mau ketemu pimpinan PT.Karunia Kencana Permaisejati di Kantor Jl.Jendral Sudirman Km.62  Sampit -Pangkalan Bun untuk konfirmasi namun tidak bisa dengan alasan pimpinan tidak berada dikantor.

Atas permasalahan ini PT.Karunia Kencana Permaisejati diduga melanggar peraturan dan perundangan sbb :

1. UU RI No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

2. UU RI No.18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan.

3.Permentan RI No.26 Tahun 2007 Pasal 11 dimana kewajiban investor perkebunan yang telah memiliki IUP dan IUP-B untuk membangun kebun masyarakat sekitar paling rendah 20 % dari total luas areal kebun yang diusahakan

4.Permen LHK No.60 Tahun 2021 Pasal 61 huruf c Tentang tata cara pembuatan tempat pembuangan limbah,dimana dalam peraturan tsb tertulis konstruksi dinding dibuat mudah untuk dilepas,konstruksi atap.dinding dan lantai harus tahan terhadap korosi dan api.

5.UU RI No.23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

6.UU RI No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Serta Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLHK) Pasal 3 terdiri dari 9 (Sembilan) poin.

7.UU RI No.32 Tahun 2009 Pasal 109 Tentang PPLHK Pasal 36 ayat (1) mengenai sanksi pidana dan denda.

8.UU RI No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.Bab VIII Pasal 18 ” Barang siapa yang menghambat tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi hukuman pidana 2 (dua) tahun  penjara dan denda maksimal Rp.500 Juta Masyarakat berharap dengan terpublikasinya berita ini dimedia jurnal polisi news dan media police news para pehabat pusat baik presiden, komisi IV DPR RI dan Kementrian LHK, dan Kementrian Pertanian/Perkebunan termasuk aparat hukum harus mengambil sikap agar Aturan dan Undang-Undang yang dibuat tidak untuk diabaikan dan dipermainkan oleh pihak perusahaan. (Jurnal Polisi News Kalteng MY 98/AP 86)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *