Polsek Gubeng Surabaya Memberi Sanksi Tegas Terhadap Pemilik RHU Yang Melanggar Jam Operasional Pemerintah

Surabaya – jurnalpolisi.id Masih ada tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang masih nekat buka saat penerapan jam malam di Kota Surabaya. Polsek Gubeng Surabaya mendapatkan pengaduan dari masyarakat adanya RHU yang masih melanggar di jam malam melebihi batas waktu yang ditentukan oleh Pemerintah yaitu pada pukul 24.00 WIB sudah harus menutup jam operasional usahanya. (01/2/2022) Kanit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya, Iptu Kusmianto yang memimpin sebagai pawas giat Polsek Gubeng di malam hari menyampaikan, Untuk penertiban RHU yang masih nakal dengan melanggar jam ketentuan operasional yang di tentukan oleh Pemerintah karena mengingat pandemi Covid-19 belum usai, dan PPKM level 1 yang juga masih berlanjut. Atas perintah langsung dari Kapolsek Kompol Akay Fahli, S.Kom, S.I.K, untuk menertibkan RHU yang melanggar tersebut kami mendatangi dan memerintahkan untuk segera tutup. Untuk langkah tegas, kami memberi teguran secara lisan bahwa RHU tersebut melanggar waktu yang telah di tentukan oleh Pemerintah untuk menutup di jam malam pada pukul 24.00 WIB.Apabila masih tetap saja buka melebihi di jam malam, kami akan berkoordinasi kepada Satpol-PP kota Surabaya sebagai pemberian sanksi tegas terhadap pemilik RHU. Tidak lama, alunan Music DJ yang sebelumnya terdengar cukup keras dari luar bangunan, langsung mematikan musicnya setelah kita sidak ke lokasi dan pengunjung tempat hiburan malam pun satu persatu keluar meninggalkan lokasi serta pemilik usaha hiburan malam pun segera menutupnya.” Ujarnya. (Angga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *