Polres Purbalingga Desinfeksi Tempat Umum dengan Eco Enzim

Purbalingga – jurnalpolisi.id Polres Purbalingga melaksanakan desinfeksi tempat umum untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, Selasa (8/2/2022). Desinfeksi dilakukan dengan penyemprotan udara menggunakan eco enzim yang merupakan disinfektan alami. Penyemprotan dilakukan menggunakan sejumlah kendaraan dari berbagai instansi dengan sasaran beberapa tempat umum yang banyak dikunjungi masyarakat. Kegiatan dilaksanakan secara gabungan melibatkan personel dari dinas dan instansi terkait seperti TNI, BPBD, PMI, Damkar dan relawan. Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan berkaitan dengan adanya peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Purbalingga dilakukan upaya pencegahan penyebaran virus. Salah satunya dengan penyemprotan disinfektan alami memakai eco enzim. “Penyemprotan menggunakan eco enzim ini tidak menggunakan bahan kimia sehingga lebih aman karena merupakan fermentasi dari bahan-bahan alami,” ucap kapolres. Disampaikan bahwa penanganan pandemi Covid-19 tidak dapat dilakukan secara parsial. Melainkan harus dilakukan secara bersama-sama dengan semangat gotong royong dan saling bantu membantu seluruh seluruh lapisan masyarakat. “Upaya yang dilakukan ini tujuannya adalah mencegah penyebaran Covid-19, demi keselamatan seluruh masyarakat di Kabupaten Purbalingga,” ucapnya. Kapolres menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan penyemprotan eco enzim. Selamat bertugas dan laksanakan tugas ini dengan ikhlas semoga bisa menjadi ladang amal ibadah. Kendaraan penyemprotan eco enzim dilepas Kapolres PurbaIingga beserta pejabat utama polres. Kendaraan melakukan penyemprotan di sepanjang Jalan Mayjen Sungkono, Jalan Ahmad Yani, Jalan Komisaris Noto Sumarsono, Jalan Jenderal Soedirman, Alun-alun Purbalingga, Pasar Segamas dan komplek pertokoan sepanjang jalan yang dilalui. (Sambudi JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *