Penjelasan Baiq Yeni Kasat Pol.PP Lobar: Terkait Kafe Ilegal Di Desa Jagaraga Indah Kec. Kediri.

Februari 4, 2022

 Lombok Barat, (NTB) – jurnalpolisi.id  Maraknya keberadaan cafe cafe yang  ada di wilayah Lombok Barat yang buka/operasi yang diduga tanpa ijin resmi dari Pemerintah Lombok Barat menjadi perhatian serius untuk di tindak lanjuti dan ditertibkan oleh Pol. PP. Lombok Barat. Hal itu dikatakan oleh Baiq Yeni Kasat Pol.PP Lobar saat ditemui wartawan diruang kerjanya (2-2-2022) Yeni menjelaskan bahwa  keberadaan kafe yang ada di wilayah Desa Jigaraga Indah  Kec.Kediri itu belum ada ijinnya dari para pihak terkait sebagimana  ketentuan Pemerintah Kab. Lombok Barat. “Kafe di wilayah jigaraga indah itu belum ada ijinnya dari Pemerintah, itu sudah jelas melanggar Perda No. 1 tahun 2015 Tentang pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkoholDan segera kita akan tertibkan. Tegas Yeni Kita terus melakukan pembinaan, pemantauan kepada para pengelola kafe di wilayah tersebut agar segera menghentikan kegiatannya dengan berkordinasi OPD terkait untuk diberikan solusi usaha lainnya, sebab wilayah tersebut bukan kawasan wisata, wilayah itu adalah wilayah pemukiman warga, terangnya Dan Kami juga belum mendapatkan aduan resmi dari warga sekitar lokasi kafe atas keberatan,  keberadaan kafe kafe yang buka di tempat itu, mungkin  tidak ada  warga sekitarnya yang merasa terganggu atau keberatan. Namun sekalipun demikian kami akan terus melakukan pemantauan dan penertiban. Kata Kasat Pol.PP Lobar “Belum ada warga sekitar kafe yang datang melapor resmi ke Kantor (Pol.PP) atas keberatan bukanya cafe cafe di wilayah itu” Kami juga belum mendapatkan laporan resmi dari Pemdes Jigaraga Indah atas keberadaan kafe kafe itu, dan belum ada  juga permintaan resmi dari Pemdes Jigaraga indah untuk melakukan Penertiban kepada kami. Kata Baiq Yeni. Memang kami sudah lama mendapatkan informasi dari warga masyarakat  tentang keberadaan kafe di wilayah jigaraga indah itu, dan kita terus tindak lanjuti dengan  melakukan pemantauan, pengawasan, bahkan ketika kita sidak ke lokasi, ternyata sepi….tidak ada kegiatan apa-apa.  Katanya. Kalau kita sudah bina, ingatkan beberapa kali tapi terus  melakukan kegiatannya, Ya….kita tutup. tentu dengan berkordinasi dengan para pihak terkait lainnya. Kata Baiq Yeni Sementara itu sekdes Jigaraga indah yang sempat konfirmasi wartawan mengatakan, kami dari Pemdes sudah sering mengingatkan kepada warga yang buka kafe tersebut untuk menghentikan kegiatan usahanya karena lokasi itu lokasi padat penduduk dan bukan lokasi wisata dan melanggar aturan pemerintah. katanya Sudah jelas, kegiatan usaha menjual Minol yang dilakukan oleh warga itu salah dan melanggar hukum Agama, hukum Pemerintah dan Negara. Jelas Sekdes Pemdes Jigaraga indah tidak pernah memberikan atau mengeluarkan yang bentuknya  rekomendasi atau ijin kepada siapapun warganya yang mau buka usaha cafe, usaha  Minol karena kami tau desa Jigaraga bukan desa wisata. Tegasnya. Memang sudah ada beberapa  warga yang datang mengeluh ke Desa mereka mengusulkan  kalau menjual Minol, jangan menyediakan tempat minum, Karoke, dan PS. Silakan jual Minol, namun suruh pembelinya bawah pulang biar mereka minum dirumahnya sendiri atau ditempat lain kan.. lebih aman. Ujarnya Kami mau melakukan penertiban tidak bisa sebab kami tidak memiliki Aparat dan kewenangan dan akan berbenturan langsung dengan warga kami sendiri. “Menjadi dilema buat kami selaku Aparat Desa” keluh Sekdes. (Jpn NTB) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *