Pak Kapolri, Ada Oknum Pamen Polri Diduga Lakukan Perselingkuhan, Nikah Siri, dan KDRT
Februari 1, 2022
Jakarta – jurnalpolisi.id Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, belakangan ini sering muncul dengan statemen terkait kebijakan dan upaya institusinya dalam membenahi para anggota polisi yang melakukan pelanggaran. Listyo menegaskan bahwa bagi oknum polisi yang melanggar aturan agar segera diproses dengan tegas. “Perlu tindakan tegas, jadi tolong jangan pakai lama. Segera copot, PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil (Kepala Satuan Wilayah) yang ragu. Bila ragu, saya ambil alih,” kata Listyo pada Selasa, 19 Oktober 2021, sebagaimana dikutip dari media cnnindonesia.com [1]. Kapolri terlihat sangat menyesalkan atas maraknya oknum polisi yang tidak taat aturan, yang bakal merusak citra dan reputasi Polri yang seharusnya bekerja untuk membantu dan melayani masyarakat. Untuk itu, Listyo berjanji akan menindak tegas, bahkan memecat anggotanya yang melakukan pelanggaran, antara lain oknum polisi yang melakukan tindakan asusila [2]. Penindakan yang tegas terhadap oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran, ujar Listyo, perlu ditempuh dengan tujuan memberikan efek jera bagi polisi yang tidak taat aturan. “Sebab pelanggaran yang dilakukan oknum kepolisian dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Polri,” imbuh Listyo ketika memberikan pengarahan kepada jajarannya, Jumat, 31 Desember 2021 lalu. Berkenaan dengan pernyataan Kapolri tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. S.Pd, M.Sc, MA, mempertanyakan kesungguhan komitmen Polri untuk membersihkan diri dari oknum-oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran. “Salah satu contoh adalah laporan tentang dugaan tindak pidana perzinahan oknum Polisi berinisial AP, mantan Sekretaris atau Asisten Pribadi Presiden ke-6 RI, Soesilo Bambang Yudhoyono, yang dilaporkan oleh istrinya berinisial LA ke Mapolresta Tangerang Selatan. Laporan Polisi dengan nomor: LP/B/1542/XI/2021/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 17 November 2021 itu belum ada perkembangan signifikan dalam penanganannya,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu kepada media, Senin, 31 Januari 2022. Dalam laporan yang dibuat LA di SPKT Polres Tangerang Selatan, pelapor mengatakan bahwa suaminya AP, yang saat ini berkantor di Mabes Polri, itu diduga telah melakukan hubungan suami istri secara tidak sah alias perzinahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUHP, yang terjadi di Hotel Aviary Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada tanggal 25 Oktober 2021 [3]. “Memang berdasarkan SP2HP terbaru, yang dibuat Desember 2021 lalu, Polres Tangerang Selatan sudah memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangannya, namun pelaku belum dipanggil,” imbuh Lalengke. Sang Bhayangkari LA juga sudah membuat laporan ke Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan perilaku kurang terpuji yang dilakukan oleh suaminya yang pernah bertugas sebagai Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) tersebut. Dari pengakuan LA yang disampaikan kepada Lalengke, hingga saat ini laporannya di Propam masih mandek alias belum ditindak-lanjuti. Padahal, surat pengaduannya ke Propam itu sudah sejak 15 Oktober 2021 alias sudah lebih dari 3 bulan. Dalam surat pengaduannya ke Propam Polri, Ibu LA yang sudah melahirkan 4 orang anak perempuan untuk oknum AP membeberkan beberapa perilaku yang diduga merupakan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan pidana. Penyandang pangkat Komisaris Besar Polisi (KBP) itu kata LA diduga berselingkuh dengan Polwan dari Makassar di tahun 2013-2014 dan seorang gadis di Manado pada sekitar tahun 2017, serta melakukan KDRT dengan cara menyeret LA yang sedang hamil 6 bulan dari kamar hingga pintu garasi mobil. Selain itu, LA dalam surat pengaduannya menerangkan bahwa suaminya AP telah menikah siri, dan pernikahan itu disaksikan oleh anak-anak LA. “Tahun 2020 tanggal 25 Oktober, suami nikah siri dengan janda beranak 2. Padahal kami belum bercerai secara hukum dan anak-anak kami yang menjadi saksi pernikahan siri papanya tanggal 25 Oktober di hotel.” Demikian ditulis LA dalam surat pengaduannya ke Divisi Propam Mabes Polri. Dikonfirmasi terkait pernikahan siri tersebut kepada Kombespol AP melalui ponselnya, dia tidak memberikan jawaban sama sekali yang menyinggung tentang hal tersebut. Terhadap pesan WA ini ‘Satu pertanyaan saja: Pak AP sudah menikah lagi?’, AP mengirimkan jawaban bahwa ia telah menjatuhkan talak 3 sejak tahun 2018. “Saya sudah mentalak 3 Ibu Lala sejak tahun 2018 atas permintaan Ibu Lala karena mau menikah dengan rekannya di Arab,” tulis Kombespol AP di pesan WA-nya ke Ketum PPWI Wilson Lalengke, Senin, 31 Januari 2022. AP juga menyertakan serangkaian informasi yang pada intinya mereka sudah menyelesaikan persoalan secara baik-baik. Selain itu, AP juga mengirimkan beberapa data percakapan chatting antara dirinya dengan istrinya itu, plus 2 berkas yang berisi kesepakatan untuk berpisah yang dibuat di depan notaris dan rekomendasi Mabes Polri kepada AP untuk melayangkan gugatan cerai istrinya [4]. “Saya sudah tidak berhubungan badan dengan Ibu Lala sejak April 2018. Saya pernah punya masalah rumah tangga dengan Ibu Lala pasti ada, tapi semua sudah dapat diselesaikan dan tidak ada permasalahan hukum apapun,” demikian cuplikan pesan WA dari AP kepada Lalengke yang juga merupakan Pimpinan Redaksi Koran Online Pewarta Indonesia (KOPI) itu. Sehubungan dengan dugaan KDRT yang dilaporkan LA ke Divpropam Polri, AP membantahnya. Dia mengatakan bahwa hal itu adalah kebohongan yang dibuat oleh LA di Mabes Polri. “Ibu Lala bilang saya KDRT di rumah. Semua saksi, ibu saya dan pembantu saya semua ada di rumah tidak pernah melihat itu. Anak-anak dipaksa sama ibunya untuk memberikan keterangan itu. Bahkan Ibu Lala memberikan foto palsu supaya saya terjerat KDRT, Alhamdulillah Allah maha baik. Saya pernah meng-capture foto tersebut dengan chatnya Ibu Lala. Bahwa foto Ibu Lala dengan luka di kening bukan karena saya tapi karena Ibu Lala jatuh,” tulis AP dalam pesan WA-nya. Berdasarkan informasi dan konfirmasi yang telah dipaparkan di atas, Ketum PPWI mendesak Kapolri agar memberikan atensi terhadap kasus ini. Menurut Wilson Lalengke bahwa perselingkuhan, pernikahan siri atau di bawah tangan, pernikahan sembunyi-sembunyi, biasanya akan berujung kepada perselisihan, percekcokan, dan bahkan sangat sering diikuti oleh tindakan KDRT. Pelanggara-pelanggaran ini tidak semestinya ditolerir di kalangan penegak hukum. “Mereka itu diberi tugas untuk melayani, melindungi, mengayomi, menolong, dan menegakan hukum. Bagaimana mungkin personil polisi bisa dipercaya dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya ini jika punya perangai semacam itu? Terhadap keluarganya sendiri saja dia tega melakukan penghianatan, kekerasan dan kezoliman, bagaimana mungkin kita, rakyat kebanyakan ini, bisa berharap pelayanan yang baik dari pemimpin dan aparat model itu?” ujar lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England itu penuh tanya. Selain itu, tambah Lalengke, sebagai orang yang mengerti dan memahami hukum, AP yang bergelar Sarjana Hukum dan Sarjana Ilmu Kepolisian itu wajib untuk tidak melanggar hukum. “Masyarakat dipaksa taat aturan, lah oknum polisi itu sendiri malah dibiarkan melanggar aturan? Bagaimana ini Pak Kapolri? Mana janjinya Pak?” tanya tokoh pers yang anti korupsi dan aparat nakal itu mengakhiri releasenya. Sebagai referensi bagi pembaca, Ketum PPWI menyertakan tautan video yang bercerita tentang kisah pilu seorang Ibu Bhayangkara berinisial LA sebagaimana ditampilkan di catatan di bawah artikel ini [5] [6]. (APL/Red) [1] Kapolri Angkat Suara Soal Marak Pelanggaran Anggota Polisi; https://www.cnnindonesia.com/