Oknum PNS Unsyiah Nekad Memalsukan Status Pekerjaan, KUA dan Mahkamah Syar’iah Banda Aceh Kecolongan.
Banda Aceh – jurnalpolisi.id (19/02/2022) Adiansyah bin Ishak Seorang Pegawai Negeri Sipil yang berdinas di Unsyiah Banda Aceh diduga memalsukan atau menyamarkan identitas pekerjaan aslinya sebagai Pegawai Negeri Sipil menjadi wiraswasta, sehingga pelaku leluasa nikah dan cerai tanpa harus mengituti aturan tentang PNS sesuai PP No. 10 Tahun 1983 jo PP No. 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian PNS. Dengan identitas pekerjaan yang diduga dipalsukan tersebut digunakan untuk menikahi dan menggugat cerai istri-istrinya. Dalam hal ini patut diduga bahwa petugas KUA dan Mahkamah Syar’iah banda Aceh lalai sampai kecolongan sehingga bisa keluar surat nikah dan putusan cerai terhadap istri pertama No. Putusan 162/Pdt.G/2009/MSy.BNA dan istri kedua No. Putusan 0221/Pdt.G/2015/MS.Bna. Tidak cukup sampai disitu pada tanggal 8 Februari 2022 Adiansyah bin Ishak kembali mengajukan gugatan pembagian harta bersama terhadap bekas istrinya Noni Midriani binti M.Idris kekantor Mahkamah Syar’iah Jantho dengan nomor 95/Pdt.G/2022/MS.Jth. Berawal dari kedatangan bapak Andes warga kota Langsa kekantor DPC BAI (Badan Advokasi Indonesia) kota Langsa untuk konsultasi dan meminta bantuan hukum terhadap saudaranya NM Binti M.Idris yang bekeja sebagai PNS disalah satu instansi pemerintahan di Banda Aceh, kehadirannya disambut baik oleh Ketua DPC BAI kota Langsa Delfian. SH, sekretaris Suherni, bendahara Faridah Hanum, dari media Junaidi dan Said, setelah mendengarkan keterangan,maksud dan tujuan dari keluarga NM maka Ketua dan pengurus DPC BAI kota Langsa langsung menindaklanjutinya, Berhubung karena NM berdomisili dan kedudukan hukumnya diBanda Aceh maka ketu DPC BAI kota Langsa berkoordinasi dengan DPD BAI di Banda Aceh untuk memberikan bantuan hukum kepada NM Binti M. Idris. Menurut Adiansyah bin Ishak sebagai penggugat dalam gugatannya bahwa rumah yang saat ini ditempati oleh NM mantan istrinya sebagai tergugat adalah harta bersama dan meminta haknya setengah dari nilai objek yang digugat. Berbeda dengan NM tegas menyampaikan bahwa tanah tersebut didapat sesuai dengan Akte Jual Beli tahun 2013 sementara Adiansyah dan NM tercatat menikah pada tahun 2014 artinya sebidang tanah yang digugat oleh Adiansyah bin Ishak didapat sebelum menikah, adapun bangunan diatas sebidang tanah yang digugat dibangun oleh NM pada tahun 2016 setelah Adiansyah bin Ishak menceraikannya. Kepada Jurnalpolisi.id NM berharap agar penegak hukum dari Mahkamah Shari’ah Jantho jeli dan tegas dalam menangani perkara gugatan yang dihadapinya dan jangan sampai kecolongan tutup NM. Merespon gugatan Adiansyah, Dewan Pimpinan Daerah BAI (Badan Advokasi Indonesia) Aceh Ketua Irfan Fasya,ST Sekjen Zulfarizal M. Nur melalui Tim hukumnya Adv.Iskandar,SH MH dengan enteng mengatakan siap menghadapi gugatan terhadap kliennya NM, Dan jika ada unsur Pidananya akan melaporkannya ke pihak Kepolisan tutup Adv. Iskandar, SH, MH. (Dcn)