Oknum Bakum Pengadilan Negeri Sumber Diduga Mintai Uang Kepada Keluarga Terpidana Sebesar 15 jura Rupiah.
Februari 2, 2022
Keterangan gambar : Foto Ilustrasi Cirebon – jurnalpolisi.id Raut wajah penuh kekecewaan tersirat dari kedua orang tua terpidana, yakni Jumadi, Amsor anaknya yang bernama Rendi yang usianya masih dibawah umur (16 Tahun ) , Ega ( 16 Tahun ) , Bilal ( 16 Tahun ) , Ridho (16 Tahun ) ke empat anak tersebut kini harus mendekam dihotel prodeo,di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak ( LPKA )Bandung , dan hanya satu tersangka yang tidak disertakan kebandung yakni , Panji yang mengingat usianya baru ( 13 Tahun ) Menurut pengakuan dari orangtua Rendi dan Ega , pasal yang disangkakan kepada anaknya serta ketiga temannya Ega , Bilal, dan Ridho yakni pasal pengeroyokan , dan keempatnya harus menjalani hukuman 1 tahun penjara, setelah dinyatakan bersalah dan diponis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumber Cirebon ke empatnya kini harus mendekam disel tahanan anak dibandung, padahal berdasarkan laporan Jumadi orang tua Rendi dan Amsor kakek dari ega pihaknya telah memberi uang sebesar Rp 5.000.000 ( Lima Juta Rupiah ) kepada yang berinisial SM . Menurut Jumadi dan Amsor saat disambangi dikediamannya pihaknya membenarkan telah memberikan uang kepada Oknum Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Sumber berinisial SM ” benar saya memberikan uang kepada SM sebesar 5.000.000 ( Lima Juta Rupiah ) dan yang lainnya juga sama 5.000.000 ( Lima Juta Rupiah ) itu karena permintaan SM kepada saya , waktu itu kan istri saya berada diluar , terus oleh SM disuruh masuk, katanya suruh menyiapkan uang , dengan alasan untuk pengurangan hukuman, saya tidak mengertinya kenapa Panji tidak disertakan ke bandung padahal dia itu biang dari semua masalah kenapa tidak dibawah kebandung ” ujar Jumadi menirukan ucapan istrinya dengan nada polos . Hal senada dikatakan juga oleh Jumadi ” apa yang dikatakan istri saya itu bener karena saya juga bapaknya iyong ( amsor ) juga sama diminta oleh SM untuk menyediakan uang sebesar lima juta rupiah, yang jadi gak ngertinya saya katanya anak dibawah umur, apa bedanya antara Rendi anak saya lalu ega cucunya bapak iyong dengan Panji, kenapa kalau Ega dan Rendi dibawah kebandung sementara Panji tidak, kalau beginikan berarti Majelis Hakim dalam memberikan putusan tebang pilih, padahal kasusnya kan sama? ” ujar Jumadi dengan nada tinggi yang di amini oleh iyong ( amsor ) Ditempat terpisah menurut SM yang ditemui saat menunggu sidang dikantor kejaksaan negeri cirebon saat ditanya terkait masalah uang dari ketiga orang tua terpidana sebesar Rp 15.000,000 ( Lima Belas Juta Rupiah ) pihaknya tidak membantah ” ya memang saya menerima uang dari ketiga orang tua terpidana, tapi maaf ia itu bukan atas kemauan saya, melainkan atas keinginan dari mereka sendiri “papar SM, saat dicegat pertanyaan buat apa dan untuk siapa uang tersebut SM dengan nada lirih ” untuk majelis mas, mas kan tahu saya pengacara yang dibayar oleh negara, jadi kalau ada orang tua atau keluarga terpidana yang meminta bantuan hukum saya dampingi mas ” tandas SM Rilis : Moh khozim