MUSCAM Partai GOKAR Kecamatan Kertanegara Berjalan Sesuai Aaturan Organisasi

Februari 16, 2022

Purbalingga – jurnalpolisi.id Menanggapi berita dari WARTA HUKUM Purbalingga pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 terkait pemberitaan yang berjudul “Muscam Partai Golkar Ricuh, DPD II Dinilai Langgar AD/ART, kami dari DPD Partai Golkar Purbalingga memberikan klarifikasi sebagai berikut: 1). Berdasarkan SK DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah Nomor: Kep.31/GOLKAR I/XII/2021 Tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia DPD Partai Golkar Kabupaten Purbalingga Masa Bhakti Tahun 2020-2025 (Hasil Musda) tertanggal 16 Desember 2021, Sdr. Ansor tercatat sebagai WakilBendahara Bidang Hukum dan HAM DPD II Partai Golkar Kabupaten Purbalingga. Kemudian Sdr. Ansor mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai Pengurus DPD II Partai Golkar Purbalingga dengan tanpa alasan yang jelas tertanggal 12 Februari 2022 dan surat itu masihdalam proses di DPD Partai Golkar Purbalingga sehingga belum diputuskan terkait pengunduran diri Sdr. Ansor. Oleh karenanya, pada saat Muscam Partai Golkar Kecamatan Kertanegara dilaksanakan pada hari Minggu tanggal13 Februari 2022 status Sdr. Ansor masih sebagai Pengurus DPD Partai Golkar Purbalingga. Disisi lain aturan organisasi Partai Golkar tidak membolehkan adanya rangkap jabatan distruktur organisasi Partai Golkar, sehingga DPD II Partai Golkar berpendapat Sdr. Ansor tidak memenuhi persyaratan untuk maju sebagai calon ketua PK Partai Golkar Kecamatan Kertanegara. 2). Dalam mekanisme Muscam Partai Golkar tidak ada istilah penunjukan calon Ketua PK. Akan tetapi, DPD II Partai Golkar Purbalingga sebagai salah satu pemilik suara dalam Muscam berhak mencalonkan Sdr. Suwarto untuk majusebagai Calon Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Kertanegara. Selanjutnya dalam forum Muscam Partai Goikar Kecamatan Kertanegara, Sdr. Suwarto menyatakan diri TIDAK BERSEDIA dicalonkan sebagai Ketua PK yang baru. Mensikapi hal tersebut, kemudian PImpinan Sidang Muscam mengambil langkah menskors jalannya persidangan untuk musywarah dengan para pemilik suara membahas calon ketua PK Partai Golkar Kecamatan Kertanegara. Adapun hasil musyawarahnya adalah memberikan opsi Sdr. Fajar Anggita untuk dicalonkan sebagai Ketua Partai Golkar Kecamatan Kertanegara masa bhakti tahun 2020-2025. Berdasarkan surat rekomendasi DPD II Partai Golkar Purbalingga Nomor: B. 28/Golkar II – 07/II/2022 tertanggal 9 Februari 2022 , Fajar Anggita bisa mengikuti proses penjaringan dan penyaringan Ketua PK Partai GolkarKecamatan Kertanegara masa bhakti tahun 2020-2025. 3). Dengan tetap mengikuti mekanisme dan peraturan tata tertib yang berlaku. Dengan demikian, maka kemunculan nama Fajar Anggit bukan secara tiba-tiba dalam muscam Partai Golkar Kecamatan Kertanegara.tutup Ketua DPD Partai Golkar Purbalingga TtdHj. Tenny Juliawaty, SE.  (Arif JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *