Mendagri RI Menegur Bupati Kerinci Adirozal Serta Memberi Warning.
Kerinci – jurnalpolisi.id Bupati Kerinci dan Kepala BKD di Duga sengaja mengangkangi Undang-undang yang berlaku sehingga mendapat surat teguran dan peringatan dari Menteri Dalam Negeri RI. Dari data dan informasi yang Shohi serta dipercaya yang didapat awak media ini ( Sumber Mohon di rahasiakan oleh penulis. Pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah kabupaten Kerinci Provinsi Jambi oleh Bupati Kerinci Adirozal tanggal 16/2/2022 mendapat tanggapan dari Kemendagri RI dengan keluarnya surat peringatan terhadap mutasi pejabat JPT pratama kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil kab.Kerinci dari Kementerian Dalam Negeri RI dengan nomor surat : 821.22/3881/Dukcapil tertanggal (21/2/2022) kepada Bupati Kerinci. Kadis Dukcapil kab.Kerinci atas nama Nafritman, SE.,M.Si telah dimutasi jabatan sebagai Staf Ahli Bidang pemerintahan, hukum dan politik tanpa melalui prosedur. Pada pasal 83 A Undang-Undang No. 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2006 dan sesuai ketentuan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Permendagri No.60 tahun 2021 sudah jelas mengatur tentang pergantian dan pengangkatan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota. Sehingga dalam suratnya Mendagri meminta segera kepada Bupati Kerinci untuk membatalkan proses pergantian pejabat Kadis Dukcapil kab.Kerinci dan mengembalikan Nafriatman,SE.,M.Si sebagai Kadis Dukcapil kab.Kerinci sesuai Keputusan Surat dari Mendagri RI No.821.22-384 tahun 2019 selambat-lambatnya 3 hari sejak diterimanya surat Mendagri RI Tersebut. Setelah berita ini di Publikasi, Bupati Kerinci dan Kepala BKD tidak bisa dihubungi. (Tim/Mulyono)