Masih Ingat Din Rahayaan Mantan Pj. Desa Tayando Yamru, Kasusnya Berat Ternyata….????

 Tual Maluku – jurnalpolisi.id Warga kembali digegerkan dengan kasus yang melibatkan mantan Pejabat Desa Tayando Yamru, Kecamatan Toyando Tam Kota Tual. Provinsi Maluku. Bagaimana mungkin kasus tersebut sudah ditangani Polres Malra dan telah di tetapkan sebagai tersangka kemuadian ditahan Sat Restim Polres Tual, Tapi pasalnya, malah dalam perkara tersebut hanya jalan ditempat. Dilansir dari Tribun Maluku.com, Mantan Pj Desa Tayando Yamru, Din Rahayaan, ditahan pada. Polres Maluku Tenggara (Malra), karena diduga terlibat korupsi Dana Desa (DD) Tayando Yamru Kecamatan Tanyado Tam, Kota Tual. “Din Rahayaan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mapolres Malra,” kata Kapolres Malra, AKBP Alfaris Pattiwael melalui lalui Kasat Reskrim Polres Malra, Iptu Hamin Siompo di Tual, Senin (21/9/2020). Dijelaskan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama`Din Rahayaan’ mantan Pj Desa Tayando Yamru dan Bendahara Ridwan Kebakoran Dugaan korupsi dana Desa Tayando Yamru yang merugikan Negara sekitar 700 juta, saat ini masuk dalam tahapan proses penyidikan oleh Polres Malra. Namun pasalnya hingga saat ini, yang bersangkutan beserta barang bukti belum juga di serakah untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon, Padahal Sat Reskrim Polres Tual, yang pada saat itu masih menyandang nama sebagai Polres Maluku Tenggara telah melakukan proses penahanan sampai dengan hak penahanan terdakwa berahir demi hukum. Perlu diketahui juga, bahwa Rahayaan dan Kebakoran dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, ditamba Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Dan bahwasanya apabila seseorang terjerat kasus korupsi dan ditangani langsung unit Tipikor, haruslah berakhir di pengadilan sehingga memiliki ketetapan hukum yang jelas, berbeda dengan kasus pidana umum lainya Tapi malah yang ditemukan sangatlah berbeda dari biasanya.Karna setelah menjalani massa penahanan, Rahayaan langsung dikeluarkan dengan alasan masa penahanan penyidik Polres Malra berakhir. Dijelaskan kembali bahwa kasus Tipikor tidak dapat di hentikan (Sp3) hanya berupa kasus pidana lainya saja. Dan pada kasus ini, jika Penyidik mengeluarkan Sp3, maka  sudah menyalahi kode etik penyelidikan maupun penyidikan. Akibat dari perbuatan Tersangka Din Rahayaan dan Ridwan Kebakoran, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp. 700 Juta lebih. Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Tual, `Iptu Hamin Siompu S.E belum bisa dikonfirmasi. Serta para tersangka Din Rahayaan dan Reka-rekan belum juga disidangkan. Publish  by  (JMP) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *