Mafia Tanah Merajalela, Aliansi Masyakat Pencari Keadilan Menyatakan Sikap Kepada Penegak Hukum
Februari 4, 2022
Palembang – jurnalpolisi.id
Pejuang demokrasi masyarakat pencari keadilan akan menyampaikan Sikaptegas Kepada Ketua pengadilan Tinggi Kota Palembang Melalui Pendapat di muka umum. Pada kamis (03/02/2022). Menurutnya adanya oknum-oknum yang bermain dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah sesuai pasal 263 dan 266 KUHP korban sdr Rojali yasin dan terdakwa Deliaya Gunawan dan Hendra Kartika dan JPU URSULA Dewi SH sesuai Dengan No perkara 1159/PID, B/2021/PN palembang. Kata korlap aksi tegas bahwa kami ALIANSI MASYARAKAT pencari keadilan sumsel, saat ini sudah memantau tentang adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat alas Hak tanah sehingga terbit surat sertifikat. sesuai pasal 263 dan 266 KuHP tersangka Delya Gunawan dan Hendra kartika yang saat ini sedang berlangsung persidangan di pengadilan tinggi kota palembang, katanya di sampaikanya bahwa dari penetapan tersangka sampai tersangka di serakan ke JPU atau berkas lengkap p.21 tai anehnya jaksa tidak menahan dan malah pihak kejaksaan kota palembang menjadikan tersangka tersebut dijadikan tahanan kota yang di duga tidak sesuai SOP untuk menjadi tahanan kota alias tidak di tahan. yang mana bunyi pasal 263 dan266 KUHP ancaman Hukuman 6 dan 7 tahun penjara kemana hati nurani penegak hukum membiarkan terdakwa tidak di tahan dan bebas berkiliaran?. Kami tidak tahu apakah benar terdakwa menjadi tahanan kota ataukah hanya tulisan’ Dimana keadilan negeri ini bapak hakim yang terhomat. Dan yang lebih aneh jaksa hanya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa tuntutan itu sangatlah ringan tidak sesuai dengan marwah dan perintah kepala kejaksaan agung RI untuk memberantas mafia tanah singkatnya. (Hendra Saputra)