LSM. MAPPAN Desak Kejari Batanghari Terkait Laporan Dugaan Korupsi Dinas Perkim Takkunjung P21.
Batang Hari Jambi – jurnalpolisi.id Terkait Laporan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dilingkup Dinas Perkim dan Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari, Sejumlah masa yang tergabung dalam LSM MAPPAN menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Negeri Batang Hari Senin (21/02/22). Diketahui dalam aksinya Hadi Prabowo sebagai Kordinator aksi mengatakan bahwa, kedatangannya bersama kawan – kawan, adalah ingin menanyakan laporannya terkait Dugaan Tindak Pidanal Korupsi bantuan stimulan perumahan swadaya dilingkup Dinas Perkim Kabupaten Batang Hari TA 2019, yang diduga ada indikasi kerugian Negara mencapai 7,5 Milyar. Tambahnya saya datang kesini sebagai pelapor atas laporan tersebut, sejauh mana tindak lanjut atas laporan itu, kapan saya dan pihak terkait mau dipanggil, diperiksa, atau diwawancarai, dan atau mau dimintai klarifikasi terkait laporan yang saya sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi, dan hari ini dilimpahkann ke Kejaksaan Negeri Batang Hari. Perlu diketahui tahun 2019 Pemkab Batang Hari, Melalui dinas Perkim memiliki alokasi anggaran untuk bedah rumah sebanyak 502 unit rumah, dengan nilai 34.860.000 / Unit. Ini data kami dapatkan berdasarakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari, atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tahun 2019. Namun pada kenyataanya Laporan yang tertuang dalam LHP BPK tidak sesuai dengan kondisi dilapangan, karna dari hasil investigasi kami hanya di alokasikan anggaran sebesar 20.000.000. dengan rincian 17.500.000 berbentuk material bangunan, 2.500.000 berbentuk uang tunai. Yang jadi pertanyaan kemana sisa uang 14.860.000 dari nilai yang sebenarnya. *Kasus Korupsi Puskesmas Bungku*Tambahnya “Mengenai Kasus Korupsi Puskesmas Bungku, yang diduga melibatkan Oknum Kadinkes,serta sejumlah Pejabat dilingkup Dinas Kesehatan Batang Hari, dan Pihak Swasta yang hari ini tak kunjung P21. Sebetulnya ada apa dengan Jaksa Kejari Batang Hari, Kenapa sampai sekarang pelimpahan berkas perkara Kasus Puskesmas Bungku yang diduga ada indikasi timbulnya kerugian negara mencapai 7 Milyar, berkasnya tak kunjung P21. dan selalu P19, bukan 1 atau 2 kali berkas itu P19. Atau jangan – jangan ini cara jaksa untuk menunggu ambang batas waktu proses penyidikan di polres, dan tela’ah penerimaan berkas perkara itu habis. sehingga 7 orang calon TSK bisa bebas dan kasus ini batal demi hukum. atau jangan cara untuk membuat kasus tersebut SP3. Tambahnya “Kalau benar begitu berarti secara tidak langsung Jaksa Kejari Batang Hari mengatakan bahwa Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Batang Hari bekerja tidak profesional. Karna penyidik tidak bisa membuktikan atas apa yang disangkakan terhapap 7 orang calon TSK. Makanya berkas perkara kasus ini selalu P19. Ucap Hadi Seharusnya Jaksa Kejari Batang Hari dan Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Batang Hari bisa berkolaborasi, dan menyajikan kasus ini sampai kemeja persidangan, terlepas siapa yang salah dan benar itu bukan urusan polisi atau jaksa. Yang jelas tetaplah profesional dan independen. Karna kami menilai Penyidik Polres sudah menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya sesuai aturan, Dia sudah melakukan proses penyelidikan dan di naikkan ketingkat penyidikan, nah namun ada kendala saat pelimpahan berkas yang kita tahu sampai hari ini berkas selalu dinyatakan tidak lengkap dan harus diperbaiki agar dilengkapi. Bukan kah kita tahu kalau jaksa hanya menerima berkas perkara dari penyidik polres, lantas diterima dan di telaah, setelah itu tugas jaksa hanya menuntut di meja persidangan, urusan vonis biarkan itu hakim dipengadilan yang memutuskan. Kalok memang divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah jaksa penuntut bisa melakukan upaya hukum dengan cara mengajukan kasasi ke mahkamah agung. Menggapai perihal dua kasus tersebut Hadi Prabowo dan beberapa orang pendemo disambut oleh Kasi Intel Aulia Rahmandidampingi Kasi Pidsus Fahmi untuk audiensi. Aulia Rahman mengatakan terkait Laporan Dugaan Kasus Korupsi Dinas Perkim batang Hari, kami sudah menerima limpahan laporan dari Kejaksaan Tinggi Jambi, prosesnya sedang berjalan, kita sedang menungumpulkan data – data dan akan segera memanggil para pihak terkait bantuan perumahan stimulan perumahan swadaya tahun anggaran 2019. Tambah aulia rahman” Terkait pertanyataan bahwa saudara pelapor siap dipanggil, sekarangkan sedang berproses nanti semua pihak akan kita panggil. Bukannya kita tidak menindak lanjuti laporan ini. Karna laporan ini kan sedang berjalan. Kita akan menela’ah dulu. Tidak mungkinka kita lakukan penyedilikan kita siarkan. Ini kan masih tahap awal bukan penyidikan. Kita akan proses satu persatu. Nanti abg akan kita panggil dalam waktu singkat. Kita juga akan melaporlan hasilnya ke Kejaksaan Tinggi nantinya. Karna kita diberi waktu untuk melakukan proses penyelidikan. Terkait masalah bungku akan disamaikan oleh Kasi Pidsus Fahmi. Fahmi mengungkapkan Untuk perkara bungku memang sudah dikirimkam berkas ke kejaksaan namum setelah kita terima ada beberapa hal yang perlu diperbaiki lagi oleh penyidik. Makanya kita kembalikan dam harus dilengkapi oleh penyidik P19. Gitu aja pak kalok untuk perkara bungku.Jelas Kasi Pidsus Ditambahkan oleh Kasi intel ” Ya paling menambahkan sedikit seperti yang abang sampaikaim tadi, kalok untuk membawa perkara sampai kepengadilan alat bukti harus lengkap dan kuat bukan maik bawak aja, percuman kita bawak kalok hasilnya bebas untuk apa. Nah saat ini sedang didalami beberapa petunjuk. Karna menurut kami tim jaksa dan alat buktinya masih dianggap kurang supaya ketika dibawa kepengadilan tidak bebas. Kalok alat buktinya sudah lengkap pasti kita yatakan P21. Karna ketika kita bawa kepengadilan bukan asal – asalan juga bang. Sehubungan tadi abang sampaikan bebas demi hukum, ini kan berkali kali kita sampaikan bahwa rekan – rekan penyidik tidak melakukan penahanan nah tidak ada alasannya bebas demi hukum. Prosesnya tetap jalan sampai nanti berkasnya dinyatakan lengkap. Ketika alat bukti dimata hukum berdasarkan KUHAP bisa dilengkapi oleh rekan – rekan penyidik. Imbuhnya karna ini masih dalam tahap penyidikan, kalau berkas sudah dinyatakan lengkap P21. Kami juga menghormati penyidik. Kami juga tidak mau mana yang jadi domainnya penyidik kita langsung masuk kesana. Terkait informasi yang abang dapat kalai kemarin sudah P21 itu belom, dan abang dapat info dari mana juga kita tidak tahu. Apakah masalah ini akan dihentikam atau tidak karna masih bolak baliknya berkas kalok masalah pengehentian itu bukan ranah kami itu rekan rekan dari polres.
Imbuhnya Terkait limit waktu penela’ahan berkas perkara, dan waktu penyidikan Kasi Inter Kejari Batang Hari Aulia Rahman mengatakan setiap berkas perkara itu mempunya waktu, dan ada masa limitnya tidak mungkin ujug ujung langsung SP3, ini kita tetap melakukan komunikaso dengan rekan – rekan penyidik untuk memenuhi kekurangan yang kita minta baik itu pak Kasidik dan pak Kasatnya tetap berkomunikasi. Supaya apa yang diminta oleh tim penuntut umum bisa dipenuhi.
Proses ini tetap jalan, komunikasi kita tetap instens, kami juga masih menunggu pengembalian berkas, ketika itu nanti sudah dikembalikan kita akan melakukan penelitian lagi. Apakan itu sudah cukup alat bukti maka kami akan nyatakan sikap. Karna kami juga dibatas oleh waktu sesuai dengan aturan kuhap dalam penelitian berkas perkara. Bukan waktu apakah ini SP3 atau tidak. Kita harus mengetahui dulu alurnya dalam aturan KUHAP.(Sbl)