Laporan Hasil Pemeriksaan Dana Desa, Dugaan Di Peti Eskan Oknum Inspektorat Agara

Wakil ketua 1 LSM GEMPITA Nal

 Aceh Tenggara- jurnalpolisi.id Dugaan kuat oknum Inspektorat Aceh Tenggara,peti eskan Laporan Hasil Pemeriksaan berdasarkan laporan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat Pasalnya, beberapa waktu lalu tim analisa di konfirmasi langsung berbagai media termasuk juga awak media ini (J) menjelaskan,selain Kepala desa ngkeran banyak desa lain hasil (LHP) tidak di serahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) karena tidak di perintahkan Wakil Bupati Aceh Tenggara, ujarnya Di lain waktu awak Media ini dengan media Baranews menemui sekretaris inspektorat dan membenarkan perkataan tim analisa temuan laporan masyarakat tentang dana Desa yang di audit nya Wakil ketua 1 LSM GEMPITA (Generasi Muda Peduli Tanah Air)Junaidi (Nal) angkat bicara di media ini,”saya sangat heran kinerja Oknum Inspektorat Aceh Tenggara,kenapa hasil audit dana desa tidak di serahkan ke aparat penegak hukum,padahal temuan tersebut mencapai Rp 222.534.000,- itu hasil audit tahun anggaran 2018 dan 2019 lalu, itu baru satu desa,kalau di audit 385 desanya di sekabupaten maka lebih banyak lagi kerugian negara di lakukan oknum Kepala Desa, yang berpikiran memperkaya diri sendiri contoh utamanya desa Ngkeran Kecamatan Lawe Alas tersebut” unkapnya Wakil ketua 1 LSM GEMPITA memohon kepada Wakil Bupati Aceh Tenggara memberikan epek jera kepada oknum kepala Desa Ngkeran dan yang lainnya yang pernah di audit Inspektorat agar tidak lagi mengulangi dugaan Korupsi Liputan Hamidan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *