Kepala Desa Karendan Klaripikasi Pripikasi Lahan Hanya Melakukan Pengecekan

 Muara Teweh, jurnalpolisi.id Tidak dipungkiri, Tanah adalah bagian utama dari kehidupan masyarakat terutama di Desa Karenden, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Yang saat ini sedang dalam pengurusan untuk mendapatkan pengakuan secara  atministrasi Sebagaimana pemberitaan sebelumnya melalui media ini dan berbagai media lainya terkait dugaan adanya kepentingan Pemdes dan Pihak Kecamatan dalam pelaksanaan pripikasi kepemilikan penguasaan tanah di karendan Setelah mendapatkan impormasi, Riki selaku kepala desa 20/2/2022, lansung menemui koordinator perwakilan masyarakat untuk mengklaripikasi, “Benar adanya kegiatan gabungan yang dilakukan oleh Pemeritah Desa dengan pihak Kecamatan tersebut tetapi kami belum melakukan peripikasi melainkan hanya melakukan kegiatan pengecekan kesiapan lahan, jalan dan jembatan. Apabila hasil pengecekan lahan, jalan dan jembatan tersebut sudah siap baru kami akan menjadwalkan kapan dapat dimulai waktu pripikasi tentunya dengan memberikan surat pemberitahuan kepada koordinator perwakilan masyarakat yang akan di sampaikan kepada para pemilik lahan yang tentunya segala biaya kegiatan akan di tanggung masing-masing pemilik lahan dan agar dapat  menyiapkan termasuk para saksi-saksi persambitan sebagaimana ketentuanya. Tutur Riki Melalui koordinator perwakilan masyarakat meminta agar pelaksanaan pripikasi di lakukan sesuai ketentuan aturan sebagaimana hasil rapat sebelumya yang di laksanakan di desa Karendan tertanggal 29 Oktober 2019 dengan di hadiri oleh semua pihak terkait unsur tripika dan kedemangan juga perwakilan DAD kabupaten dan elemen adat setempat (Tim Satgas Pengukuran Tanah) dengan kesimpulan supaya Tim pripikasi dibuatkan SK secara resmi agar kami pemilik lahan  juga mendapatkan pengakuan hukum yg jelas. Pintanya Sehingga dari pertemuan menyepakati rencana pripikasi akan di jadwalkan dalam waktu dekat untuk membantu kepentingan mayarakat apabila semua sudah mendapatkan kesepakatan dari para pemilik lahan (Hsn) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *