Kejaksaan Negeri Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap

Idi, jurnalpolisi.id

KejaksaanNegeri(Kejari)AcehTimur telah melakukan Pemusnahan Beberapa Barangbukti tindak Pidana yang mempunyai kekuatan Hukum tetap.
Pemusnahan yang dilaksanakan dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri AcehTimur(Rabu 16/02/2022) Sekitar Pukul09.00WIB itu terdiri dari beberapa jenis, diantantaranya kasus pencurian, penipuan, penggelapan, penganiayaan, pembunuhan, perlindungan anak, KDRT, asusila, Minyak Illegaldan Kejahatan Pembunuhan dan Perniagaan Satwayang dilindungi Hadir dalam kegiatan tersebut:
1.Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten AcehTimura.n.Semeru,S.H,M.H
 2.Kapolres AcehTimura.n.AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat,S.I.K
 3.Dandim0104/Atim yang diwakili oleh Pak Sandi Kodim 0104/Atima.n.LetdaInf Saifiddin
 4.Ketua Mahkamah Syariyah Idi An.Hasanuddin,SHi,M.Ag
 5.Plt.Kalapas Kelas II B Idi An.IndraGunawan,SH.
 6.Ketua Pn Idi yang diwakili oleh Ike Ari Kesuma,SH
 7.Kepala Kesbangpol AcehTimurAn.Iskandar,SH
 8.Para Kasidan Staf Kejaksaan Negri Aceh Timur.
9.Personil TNI Kodim0104/Atim 10.Personil Polres Aceh Timur
 Kepala Kejaksaan Negeri AcehTimur melalui Kasi Pengelolaan Barang Buktidan Barang Rampasan Hanita Azrica,SH menjelaskan bahwa semua Barang bukti yang dimusnahkan itu hasil perkara Pidana Umum dari Bulan Juni 2021 sampai bulan Januari 2022 yaitu sebanyak 50 (limapuluh) perkara sejak periode Juni 2021 s/d Februari 2022 yang terdiri dari perkara Narkotika sebanyak 25 (duapuluhlima perkara, Oharda8 (delapan) perkara Kamnegtibum sebanyak 17 (tujuhbelas) perkara.
Narkotika dari hasil penyisihan dengan rincian: 1.Narkotika jenis sabu sebanyak9.716,38 gram. 2.Narkotika jenis ganja sebanyak 3.393,02 gram dan Ini adalah jumlah yang besar, untuk itu mari kita bahu membahu bersinergi dalam memberantas peredaran narkotika, agar tidak adalagi generasi muda kita yang mati tiap tahunnya karena penyalah gunaan narkoba, ucap Hanita Azrica.
Barang Bukti perkara Non Narkotika sebanyak 25 (duapuluhlima) perkara yang terdiri dari perkara kasus pencurian, penipuan, penggelapan, penganiayaan, pembunuhan, perlindungan anak,KDRT, asusila, Minyak Ilegal dan Kejahatan Pembunuhan dan Perniagaan Satwa yang dilindungi.
Selanjutnya keseluruhan barang bukti tersebut baik barang bukti narkotika dan non narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar. Demikian Pres Release pada hariini HUMASKEJAKSAANNEGERIACEHTIMUR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *