Kedudukan Wartawan Diatas Dewan Pers (DP)

 Jakarta – jurnalpolisi.id Wartawan adalah profesi dari pekerja pers yang diatur oleh undang undang no 40 tahun 1999 sebagai dasar dan pedoman kerja para jurnalis, sedangkan Dewan Pers adalah wadah atau perkumpulan para pengusaha pers. Menurut Dolfie Rompas S.Sos. SH. MH Menjelaskan tentang hubungan wartawan, organisasi wartawan, dan dewan pers,  bahwa “KEDUDUKAN WARTAWAN ADALAH LEBIH TINGGI DARI DEWAN PERS”, berikut ini penting untuk terus disuarakan dan disosialisasikan ke semua elemen masyarakat, termasuk pemda dan aparat di seluruh negeri, agar memahmi dengan benar tugas, kewenangan, dan kedudukan masing-masing pihak, dan untuk memenuhi serta memahami tupoksi masing masing hak dan kewajiban didalam menjalankan tugas, sesuai pasal 18 undang undang no 40 thn 1999. Berikut ini penjelasan dari narasumber klik dibawah ini  https://www.youtube.com/watch?v=biy5SWQ_2x8 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *