Kantor STAF Presiden Mengundang Perwakilan Warga Ciyanti dan Bojong Koneng Bogor

 Jakarta – jurnalpolisi.id KP Norman Hadinegoro sebagai Ketua Umum Perjuangan Rakyat Nusantara (PERNUSA) yang juga sebagai Ketua dewan penasehat media jpn, didampingi oleh Ketua dan Sekjend Masyarakat Pertanahan Indonesia MPI dan perwakilan warga Desa Bojong koneng dan Cijayanti diundang secara khusus oleh KSP di Istana Negara  selasa tanggal 8 Pebruari 2022. Maksud undangan tersebut  adalah untuk menjelaskan sengketa atas tanah Warga dengan Sentul City. KP Norman yang ditunjuk sebagai juru bicara perwakilan warga beberapa desa kecamatan Babakan madang menjelaskan bahwa penggarap tanah yang disengketakan itu sudah digarap puluhan tahun oleh warga bahkan sebelum Indonesia merdeka penduduknya sudah bermukim disana. KP Norman yang ditunjuk sebagai juru bicara warga tentunya membawa dokumen Peta situasi Tanah PTP XI tahun 1994 diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Kantor wilayah Badan Pertanahan provinsi Jawa barat.  Peta tanah PTP XI ini sebagai alas dasar untuk menyelesaikan sengketa tanah garapan warga dengan Sentul City.Dalam gambar peta tanah PTP XI terdapat perkampungan penduduk Cijayanti, Bojong koneng, pasir karet , blok legok banteng, citaringul dan kampung babakan madang bahkan ditengah tanah PTP XI ada penduduk penggarap yang sudah puluhan tahun bercocok tanam. Sementara Dalam lampiran tanah PTP XI yang dikenal PT Perkebunan XI mengeluarkan surat ke Badan Pertanahan Kabupaten Bogor tahun 1995 bahwa tanah di Blok Gegendom, blok legok banteng bojong koneng tidak termasuk PT Pajar Marga Permai, PT Dasamas Bhakti Persada maupun PT Light Instromindo. Kanjeng Norman sebagai juru bicara warga dan mewakili warga yang bersengketa dengan Sentul City, berharap KSP dapat mengundang semua pihak agar persolan pencaplokan tanah rakyat tidak semena mena main gusur, merobohkan rumah warga dan intimidasi memakai gaya preman. Ujar kanjeng Norman dengan nada kesal. Norman menmbahkan, “Sangat memalukan kasus ini, apa lagi terjadi tidak jauh dari Istana Bogor dan Istana Negara.Sebaiknya SHGU dan SHGB diatas tanah bekas PT Perkebunan XI yang dikuasai oleh PT Sentul City dicabut dan diluruskan kembali posisi tanah yang dikuasai Sentul City. Seperti diketahui penggarap tanah yang sudah puluhan tahun dilindungi Undang Undang Agraria.Kami berharap Warga dimanapun berada dilindungi atas hak tanah agar tidak terombang ambing mencari keadilan sampai  berlarut larut. Presiden Jokowi sudah menginstruksikan pemberantas mafia tanah diseluruh Indonesia dan menginstruksikan Polri, Jaksa Agung, BPN agar sungguh sungguh menyelesaikan sengketa dan mafia tanah.Presiden Jokowi  melalui KSP punya perhatian serius terhadap pertanahan. Kanjeng Norman Hadinegoro berharap Semoga dalam waktu dekat peranan KSP dapat mengundang semua pihak tampa harus merugikan rakyat kecil.tutup kanjeng(Red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *