Gubernur Kalah Telak Hadapi Agus Flores, 43 IUP di Sulteng di Tolak Menteri ESDM

Februari 25, 2022

Jakarta – jurnalpolisi.id Salah satu Tokoh Sentral Sulawesi Tengah Merasa Bangga Terhadap Kinerja Kementrian ESDM adalah Agus Flores. Sosok Putra Sirenja dibuat Kalah Telak Gubernur Sulteng Rusdi Mastura, dengan ditolaknya Rekomendasi IUP dari Gubernur Sulteng. Ketua Umum Ribuan Wartawan Fast Respon ini mengatakan Kamis (24/2) di Bandara Soekarno Hatta Jakarta Pusat. Menurutnya Penolakan Pengajuan permohonan 43 Izin Usaha Pertambangan (IUP) badan usaha yang melakukan operasi pertambangan mineral logam di Sulawesi Tengah merupakan langkah Efektif Penyelamatan Hutan dan Lingkungan di Sulawesi Tengah. Sejak Tenarnya nama Agus Flores Putra Sulteng di kanca nasional, menjadi Perhatian Pemerintah Pusat terhadap Wilayah Khatulistiwa Salah satu Paru Dunia Penghasil Emas dan Nikel tersebut. Agus mengatakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menolak sementara pengajuan permohonan 43 izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Sulawesi Tengah tersebut berdasarkan Surat Nomor T-774/MB.03/DJB.P/2022 tertanggal 17 Februari 2022 yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah. Surat itu terkait penyampaian tindak lanjut Permohonan Registrasi IUP Mineral Logam di Provinsi Sulawesi Tengah. Hal ini menurut Agus , bahwa langkah efektif, agar tidak seluruhnya Rekomendasi Gubernur Sulteng akan diterima ESDM. Agus mengatakan Bahwa Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar bagi pencabutan IUP. Menurut Informasi FR bahwa Sepanjang tahun 2022 ini, pemerintah menargetkan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara, yang termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C. Selain itu juga akan dilakukan pencabutan 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare. APNI Cemaskan Minimnya RKAB yang Disetujui Pemerintah. Terpisah, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mencemaskan masih minimnya perusahaan tambang nikel yang mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahun 2022 dari Kementerian ESDM. Sekretaris Jenderal APNI, Meidy Katrin Lengkey mengatakan bahwa persetujuan RKAB sangat mempengaruhi peningkatan produksi nikel ore pada tahun ini. Kendati demikian, dari pihak perusahaan tambang, tetap melaksanakan kegiatan produksi. Karena, jika RKAB belum disetujui Kementerian ESDM, pihak smelter akan kekurangan input nikel ore. “Hingga kini, dari catatan APNI baru sekitar 20 IUP yang telah mendapatkan persetujuan RKAB,” kata Meidy. Ia mengsumsikan, dari sekitar 150 perusahaan yang mengajukan RKAB hanya sekitar 20 persen yang telah mendapatkan persetujuan rencana kerja. Meski begitu, APNI mencatat total 332 perusahaan nikel pemegang IUP. Dari jumlah tersebut, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara masing-masing ada 123 dan 133 IUP. (Arif JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *